Kriminalitas Depok
Nyamar Jadi Pemulung, 2 Pria di Tajurhalang Bogor Curi Mesin Outdoor AC
Di lokasi, polisi melihat dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan memasukkan barang ke dalam karung di belakang rumah korban.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAJURHALANG - Dua pria berinisial ZQ (31) dan IF (34) nekat mencuri mesin outdoor AC di wilayah Kampung Nanggela, RT 05/RW 03 Kelurahan Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jumat (23/5/2025).
Dalam aksinya, kedua pelaku menyamar sebagai pemulung untuk mengelabui warga setempat.
Saat kondisi sepi, mereka langsung mengambil mesin outdoor AC dengan peralatan yang sudah disiapkan.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap dari laporan warga setempat yang mengeluhkan kehilangan mesin outdoor AC.
“Awalnya pada hari Jumat, 23 Mei 2025 sekira jam 19.30 WIB, piket fungsi mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menerangkan bahwa sering terjadi pencurian,” kata Tamar, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Polsek Tajurhalang Tangkap Pengedar Narkoba di Cipayung Depok, Diduga Sindikat dari Lapas
Usai mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Tajurhalang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, polisi melihat dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan memasukkan barang ke dalam karung di belakang rumah korban.
“Saat didekati orang tersebut ingin melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial ZQ sementara temanya tersangka IF (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Saat polisi membuka karung milik pelaku, benar saja, satu unit mesin outdoor AC merk Midea milik korban telah dimasukkan ke dalamnya.
Baca juga: Serempetan Saat Akan Isi BBM di SPBU Harapan Indah, Karyawan BUMD DKI Jakarta Aniaya Sopir Truk
Pelaku ZQ mengaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan langsung memasukkan mesin outdoor AC setelah dibongkar.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mesin AC outdoor Midea dengan nilai sekitar Rp 2.700.000. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tajurhalang guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polsek-Tajurhalang-berhasil-menangkap-satu-dari-dua-pelaku-pencurian-mesin-outdoor-AC.jpg)