Kriminalitas Depok
Modus Jadi Pembeli, Pria di Cipayung Depok Curi iPhone 12 Pro Max Milik Karyawan Toko Material
Dalam aksinya, pria tersebut mendatangi toko material tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Seorang pria berinisial SA (42) nekat mencuri satu unit handphone iPhone 12 Pro Max di Toko Material Roda Mas 2, RT 01/04 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025).
Dalam aksinya, pelaku mendatangi toko material tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat karyawan toko material sedang sibuk melayani, pelaku langsung mengambil handphone tersebut yang diletakkan di dalam etalase.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono menjelaskan, aksi pelaku dipergoki oleh pemilik handphone hingga akhirnya langsung diamankan.
Baca juga: Oknum TNI AL Diduga Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Rental, Polisi Buru Pelaku Lainnya
“Pada saat karyawan sibuk melayani beberapa pembeli pelaku diam-diam mengambil salah satu HP iPhone 12 Pro Max warna grey tersebut namun diketahui oleh pemiliknya,” kata Hartono, Rabu (28/5/2025).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone iPhone 12 Pro Max sebagai barang bukti.
Baca juga: Parkir Mobil di Pinggir Jalan, Warga Sukmajaya Depok Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.