Kriminalitas
Update Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel, 2 Orang Jadi Tersangka 15 Dipulangkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka, yang berinisial Y dan MYT, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
17 Orang Diamankan
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 17 orang terkait dengan kasus pendudukan lahan BMKG tersebut.
Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan anggota Ormas Grib Jaya, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
“Kami mengamankan 17 orang, dengan 11 di antaranya oknum ormas GJ dan 6 lainnya yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya karcis parkir yang tercatat atas nama ormas Grib Jaya, atribut ormas, dan beberapa senjata tajam yang ditemukan di lokasi.
Terbaru, 15 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dipulangkan setelah jalani pemeriksaan.
"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," tutur Ade Ary. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.