Kriminalitas
Update Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel, 2 Orang Jadi Tersangka 15 Dipulangkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka, yang berinisial Y dan MYT, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasus ini melibatkan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris serta anggota ormas Grib Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka, yang berinisial Y dan MYT, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangka Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Ade Ary di Jakarta, dikutip Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Oknum Ormas GRIB Jaya Diduga Rampas Aset Negara, Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Anggotanya
Peran Masing-Masing Tersangka
Ade Ary menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pendudukan lahan tersebut.
Tersangka Y mengklaim sebagai ahli waris tanah dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas Grib Jaya untuk menduduki tanah tersebut.
"Tersangka Y mengaku memiliki hak girik atas tanah tersebut, meskipun tidak dapat menunjukkan nomor girik ataupun luas tanah yang dimaksud. Bahkan, ia tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah kepada penyidik," tambah Ade Ary.
Sementara itu, tersangka MYT, yang menjabat sebagai Ketua DPC Ormas Grib Jaya Tangerang Selatan, berperan dalam memerintahkan serta turut serta menduduki lahan BMKG.
MYT juga diketahui telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain dengan menarik sejumlah uang.
“MYT menyewakan atau menarik pungutan sebesar Rp11,9 juta dari pemilik warung dan Rp22 juta dari pedagang hewan kurban,” tambah Ade Ary.
Baca juga: Posko Ormas GRIB Jaya di Tanah Milik BMKG Pondok Betung Tangsel Dihancurkan Petugas Gabungan
Tes Urine Positif Narkoba
Selain itu, MYT juga menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa MYT sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2021, ketika ia ditangkap Polresta Bandara Soetta dan divonis menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Baca juga: Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel, 17 Anggota Ormas GRIB Jaya Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.