Kriminalitas
Iklankan Motor Curian di Facebook, 3 Remaja Warga Kemayoran Dibekuk Polisi
Mereka ditangkap Tim Buser presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat akan menjual sepeda motor hasil curian mereka di kawasan Kemayoran.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aksi tiga remaja komplotan maling motor berinsial RAS (18), LH (18) dan RA (22) warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya berakhir di jerui besi.
Mereka ditangkap Tim Buser presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat akan menjual sepeda motor hasil curian mereka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat yang sebelumnya diiklankan di sosial media Facebook.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (24/5/2025) siang.
“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada. Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” ujar Susatyo, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Pengemudi Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Boks Terguling di Jalan Raya Bojongsari-Parung Depok
Susatyo berkata, korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran.
Kemudian Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.
Baca juga: Komplotan Maling Motor yang Kerap Beraksi di Bekasi dan Bogor Diciduk di Sukatani Bekasi
“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring. Saat hendak bertemu pembeli palsu (korban), mereka datang dengan dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengungkapkan, pihaknya menyita tiga unit motor yakni 1 unit Honda Astrea milik korban RH, 1 unit Honda Beat, dan 1 unit Yamaha Soul GT.
Menurut Firdaus, sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Maling Motor di Karawang Tewas Dihakimi Massa, Pria Pakai Seragam PNS Ikut Mengikat dan Melindas
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” ujarnya. (m32)
| Komplotan Maling Motor yang Kerap Beraksi di Bekasi dan Bogor Diciduk di Sukatani Bekasi |
|
|---|
| Maling Motor Umbar Tembakan di Tebet Saat Aksinya Diketahui Warga, Pemilik Motor Tertembak |
|
|---|
| Oknum ASN yang Ikut Hakimi Maling Motor hingga Tewas di Karawang Dinonaktifkan |
|
|---|
| Maling Motor di Karawang Tewas Dihakimi Massa, Pria Pakai Seragam PNS Ikut Mengikat dan Melindas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/tiga-remaja-komplotan-maling-motor-berinsial-RAS-18-LH-18-dan-RA-22.jpg)