Berita Jakarta

LSM LIRA Desak PN Jakpus Tuntaskan Kasus Libatkan Pejabat Lembaga Pengawas Industri Keuangan

LSM LIRA Desak PN Jakpus Tuntaskan Kasus Libatkan Pejabat Lembaga Pengawas Industri Keuangan

Editor: dodi hasanuddin
Kompas.com
TUNTASKAN KASUS - Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal mendesak PN Jakpus tuntaskan kasus yang libatkan pejabat lembaga pengawas regulator industri keuangan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didorong segera menuntaskan kasus yang melibatkan salah satu pejabat di lembaga pengawas regulator industri keuangan. 

Terseretnya salah satu pejabat publik tersebut dalam kasus PT CMPN dengan PT MNC Asia Holding. 

Hal itu disampaikan pengamat hukum KRH HM Jusuf Rizal, SH.

Baca juga: KPU Serius Hadapi Gugatan Partai Prima, Resmi Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024

Jusuf Rizal mengatakan, seharusnya, PN Jakpus bisa segera menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. 

"Akan jadi preseden buruk jika proses hukum yang melibatkan pejabat justru terkesan lambat," kata Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ini kepada wartawan, Sabtu (25/5/2025).

Dia menjelaskan, dilihat dari timeline perkembangan kasusnya, kasus perdata antara CMNP dengan MNC Asia Holding ini memang lambat. 

Sebab, kasus ini sudah didaftarkan sekitar 3-4 bulan lalu, tapi saat ini masih di tahap pemanggilan para pihak.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Harus Dilawan

Diduga hal ini terjadi lantaran PN Jakpus kesulitan dalam menghadirkan salah satu pejabat publik tersebut yang menjadi tergugat dalam kasus itu. 

"Kan ini preseden buruk, pejabat aktif mangkir tiga kali dari pemanggilan proses hukum, harusnya PN Jakpus menggunakan prosedur pemanggilannya dengan tegas, kalau perlu minta bantuan kepolisian untuk menghadirkan," tegas Jusuf Rizal yang juga Direktur LBH LSM LIRA.

Menurutnya, jika PN Jakpus terkesan lambat berhadapan dengan pejabat aktif, mengakibatkana citra buruk di masyarakat.

Hal ini tentu berbeda dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi hukum bagi siapapun. 

"Bahkan prinsip peradilan di Indonesia kan sudah jelas, mengedepankan azas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, itulah semangat reformasi hukum nasional kita," tegasnya

Diketahui, PT CMNP menggugat MNC Asia Holding senilai Rp 103 triliun. Gugatan ini terkait dugaan NCD bodong yang digunakan sebagai alat tukar obligasi milik PT CMNP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved