Berita Jakarta
LSM LIRA Desak PN Jakpus Tuntaskan Kasus Libatkan Pejabat Lembaga Pengawas Industri Keuangan
LSM LIRA Desak PN Jakpus Tuntaskan Kasus Libatkan Pejabat Lembaga Pengawas Industri Keuangan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didorong segera menuntaskan kasus yang melibatkan salah satu pejabat di lembaga pengawas regulator industri keuangan.
Terseretnya salah satu pejabat publik tersebut dalam kasus PT CMPN dengan PT MNC Asia Holding.
Hal itu disampaikan pengamat hukum KRH HM Jusuf Rizal, SH.
Baca juga: KPU Serius Hadapi Gugatan Partai Prima, Resmi Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024
Jusuf Rizal mengatakan, seharusnya, PN Jakpus bisa segera menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Akan jadi preseden buruk jika proses hukum yang melibatkan pejabat justru terkesan lambat," kata Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ini kepada wartawan, Sabtu (25/5/2025).
Dia menjelaskan, dilihat dari timeline perkembangan kasusnya, kasus perdata antara CMNP dengan MNC Asia Holding ini memang lambat.
Sebab, kasus ini sudah didaftarkan sekitar 3-4 bulan lalu, tapi saat ini masih di tahap pemanggilan para pihak.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Harus Dilawan
Diduga hal ini terjadi lantaran PN Jakpus kesulitan dalam menghadirkan salah satu pejabat publik tersebut yang menjadi tergugat dalam kasus itu.
"Kan ini preseden buruk, pejabat aktif mangkir tiga kali dari pemanggilan proses hukum, harusnya PN Jakpus menggunakan prosedur pemanggilannya dengan tegas, kalau perlu minta bantuan kepolisian untuk menghadirkan," tegas Jusuf Rizal yang juga Direktur LBH LSM LIRA.
Menurutnya, jika PN Jakpus terkesan lambat berhadapan dengan pejabat aktif, mengakibatkana citra buruk di masyarakat.
Hal ini tentu berbeda dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi hukum bagi siapapun.
"Bahkan prinsip peradilan di Indonesia kan sudah jelas, mengedepankan azas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, itulah semangat reformasi hukum nasional kita," tegasnya
Diketahui, PT CMNP menggugat MNC Asia Holding senilai Rp 103 triliun. Gugatan ini terkait dugaan NCD bodong yang digunakan sebagai alat tukar obligasi milik PT CMNP.
Stok Beras Premium di Jakarta Menurun, Pemprov DKI Jakarta Beberkan Penyebabnya |
![]() |
---|
Jakarta Sudah Kondusif, Pramono Instruksikan Kadisnakertransgi Cabut Imbauan WFH Perkantoran |
![]() |
---|
Polisi Bersama Ojol Kerja Bakti Bersihkan Mapolres Jakarta Timur yang Rusak Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pedagang Tradisional Mengaku Ketakutan Soal Akses yang Sulit Saat Kericuhan Terjadi di Jakarta |
![]() |
---|
Patroli Skala Besar Digelar Malam Ini, Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Perusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.