Senin, 8 Juni 2026

Kabupaten Bogor

Sampah Bertebaran di Jalan Raya Bogor, DLH Kabupaten Bogor Gerak Cepat Lakukan Pembersihan

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Kecamatan Sukaraja bergerak cepat melakukan aksi pembersihan.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
SAMPAH DI JALAN RAYA BOGOR - Petugas DLH Kabupaten Bogor membersihkan tumpukan sampah di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/5/2025). 

Lapiran wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Tumpukan sampah liar bertebaran di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selema beberapa bulan terakhir.

Kondisi ini dikeluhkan oleh masyarakat, baik warga sekitar maupun pengguna jalan, yang merasa terganggu dengan bau dari tumpukan sampah itu.

Menanggapi keluhan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Kecamatan Sukaraja bergerak cepat melakukan aksi pembersihan pada Selasa (20/5/2025) pagi.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk respon cepat dari UPT Persampahan Kawasan Wilayah I Cibinong yang langsung turun ke lapangan sejak pukul 06.00 WIB.

“Pasukan pengangkut kami sudah melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah tidak bertuan," kata Ismambar di Sukaraja, Selasa (20/5/2025).

SAMPAH DI JALAN RAYA BOGOR - Petugas DLH Kabupaten Bogor membersihkan tumpukan sampah di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/5/2025).
SAMPAH DI JALAN RAYA BOGOR - Petugas DLH Kabupaten Bogor membersihkan tumpukan sampah di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/5/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

Persoalan sampah liar ini, lanjut dia, sebenarnya telah beberapa kali dikomunikasikan dengan pihak RT, RW, dan kepala desa. Namun belum ditemukan siapa pelaku pembuangannya. 

"Meski begitu, kami tetap bertindak membersihkan dan akan melakukan penataan lanjutan, termasuk penanaman pohon dan pemasangan pagar serta spanduk imbauan di lokasi,” jelas Ismambar.

Ia juga menegaskan bahwa Jalan Raya Bogor merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya. 

Baca juga: Rudy Susmanto dan Dedie Rachim Bahas TPA Galuga Hingga Bogor Run Naik Level ke Skala Internasional

"Sejak 2021 pihaknya telah membentuk tim patroli di wilayah Cibinong Raya dan kawasan lainnya, yang bertugas memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tanpa wewenang untuk melakukan penindakan hukum," tuturnya.

Ismambar mengungkapkan pembentukan tim patroli bukan untuk menghukum, tetapi untuk menyadarkan masyarakat. 

"Salah satu strategi kami ke depan adalah membuat taman di lokasi rawan buang sampah. Tim patroli juga rutin melaporkan hasil patroli dan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terutama di jam rawan seperti pukul 02.00 dini hari, meskipun pelaksanaannya penuh tantangan,” tambahnya.

Menurutnya, dengan adanya kolaborasi lintas sektor dan kesadaran dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap permasalahan sampah liar dapat ditekan.

Baca juga: Kunjungi TPPAS Lulut Nambo, Wamen Lingkungan Hidup Dorong Indocement Tangani Sampah

"Kami ingin terciptanya lingkungan yang bersih dan tertib di seluruh wilayah, khususnya di jalan-jalan strategis," tutur Ismambar.

Sementara itu, Camat Sukaraja, Ria Marlisa, mengapresiasi langkah cepat DLH dan menyampaikan bahwa pihak kecamatan dalam waktu dekat akan memasang plang larangan membuang sampah di area publik sebagai bentuk sosialisasi awal.

“Kami akan bahas penanganan lanjutan dalam rapat koordinasi berikutnya. Untuk saat ini, yang penting ada tindakan awal yang nyata agar masyarakat tahu bahwa lokasi ini tidak boleh lagi dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved