Depok Hari Ini

Inilah 5 Larangan di CFD Depok di Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim

Inilah 5 Larangan di CFD Depok di Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim. Hal Ini Disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
SAMBUT ANTUSIAS CFD - Masyarakat menyambut antusias Car Free Daya (CFD) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COK, PANCORAN MAS - Setelah sukses menggelar car free day (CFD) perdana, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sejumlah evaluasi.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menjelaskan, ada beberapa imbauan yang harus ditaati masyarakat saat mengikuti CFD.

Pertama, masyarakat diharapkan menggunakan transportasi umum atau sepeda untuk mencapai lokasi CFD.

Baca juga: Pemkot Depok Akan Sediakan Toilet Portabel saat CFD di Jalan Margonda Raya dan ARH

Kedua, Chandra menegaskan, larangan kegiatan politik dalam bentuk apapun saat pelaksanaan CFD.

“Tidak boleh ada kegiatan politik dalam bentuk apapun di area car free day,” kata Chandra, Sabtu (10/5/2025).

Ketiga, bagi UMKM yang ingin berjualan tidak boleh menggunakan trotoar jalan raya.

“Ini akan disiapkan tempat-tempat spot-spot untuk berjualan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kami dan Disdagin, Camat dan Lurah yang akan berkoordinasi dengan pihak-pihak memiliki spot-spot di Jalan Margonda tersebut,” ungkapnya.

“Sehingga nanti bukan di DOS saja, tapi ada spot-spot lain seperti itu,” sambungnya.

Baca juga: CFD di Depok Jadi 4 Km, Gunakan Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim, Ini Bedanya

Keempat, bagi masyarakat dan para pedagang, dilarang membuang sampah sembarangan.

Pemkot Depok telah menyediakan kantong-kantong sampah di sepanjang rute CFD.

Kelima, pihak manapun dilarang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para UMKM yang berjualan saat pelaksanaan CFD.

“Kami menghimbau untuk masyarakat juga jangan ikut-ikutan memberikan uang pungutan liar tersebut,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved