Depok Hari Ini
Kasus Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok, Ahli Waris Ngaku Kena PHP Dijanjikan Jadi PNS
Usut punya usut, persoalan sengketa lahan SDN Utan Jaya Depok dengan ahli waris sudah terjadi sejak lama.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Gebang SDN Utan Jaya di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat kembali digembok rantai oleh ahli waris pada Rabu (8/5/2025).
Alhasil, para siswa dan guru tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas sejak Rabu kemarin hingga Kamis (8/5/2025) ini.
Usut punya usut, persoalan sengketa lahan SDN Utan Jaya Depok dengan ahli waris sudah terjadi sejak lama.
Dahulu kala, di tahun 1967, keluarga H Namit bin Sairan mendirikan yayasan sekolah Islam, Madrasah Ibtidaiyah (MI) karena di lingkungannya belum ada sekolah.
Baca juga: Sengketa Lahan SDN Utan Jaya, Ahli Waris Tuntut Pemkot Depok Bayar Rp20 Miliar
Di tahun 1990, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor datang meminta agar sekolahnya dijadikan SDN Utan Jaya.
Pemkab Bogor memberikan janji, empat keluarga H Namit bin Sairan akan dijadikan pegawai negeri sipil (PNS).
Keluarga H Namit bin Sairan diminta agar menghibahkan sebagian lahan dan bangunan dan sebagian lainnya akan dibayar.
“Mereka menjanjikan keluarga saya untuk diangkat pejabat, empat orang, pegawai PNS,” kata salah satu ahli waris, Mochtar.
Baca juga: Sengketa Lahan Bikin KBM di SDN Utan Jaya Depok Terganggu, Ini Tuntutan Ahli Waris
“Nah ternyata setelah keluarga kami diminta KTP, selama dua tahun belum ada jawaban,” sambungnya.
Namun hingga yayasan H Namit bin Sairan berubah menjadi SDN Utan Jaya, ahli waris mengaku tidak mendapatkan apa-apa.
Pihak pemerintah kala itu berdalih, keluarga H Namit bin Sairan tidak lulus tes PNS.
Padahal menurut Mochtar, keluarganya sama sekali tidak pernah mengikuti tes PNS.
Hingga pergantian pemerintahan dari Pemkab Bogor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, janji-janji pemerintah tidak pernah dipenuhi.
Baca juga: Nekat Gembok Gerbang, Ahli Waris Klaim SDN Utan Jaya Depok Duduki Tanah Secara Ilegal
Tuntutan Ahli Waris
Mewakili pihak ahli waris, Mochtar menegaskan, pihaknya akan membuka gerbang jika Pemkot Depok memenuhi tuntutannya.
Menurut Mochtar, lahan dan bangunan SDN Utan Jaya resmi milik keluarganya. Hal tersebut dibuktikan dengan Letter C No 603/836 Pensil 156 atas nama H. Namit bin Sairan.
Untuk itu, pihak ahli waris meminta agar Pemkot Depok membeli lahan seluas dengan harga Rp20 miliar.
“Ini kan surat jadi satu dengan rumah saya, seluruhnya cuma ada 1.920 meter persegi,” kata Mochtar, Rabu (7/5/2025).
“Kalau saya enggak melindungi demi umat atau masyarakat yang bersekolah, 100 miliar saya tidak jual, malu saya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar gebang SDN Utan Jaya Depok kembali dibuka.
“Disdik terus koordinasi dengan pihak terkait, agar sekolah bisa tetap digunakan untuk KBM,” kata Chaerijah.
Sambil menunggu hal itu, para siswa diinstruksikan untuk melaksanakan belajar dari rumah. (m38)
Sengketa Lahan Bikin KBM di SDN Utan Jaya Depok Terganggu, Ini Tuntutan Ahli Waris |
![]() |
---|
Gerbang Digembok Ahli Waris, Wali Murid SDN Utan Jaya Depok Berharap Kegiatan KBM Kembali Normal |
![]() |
---|
Siswa SDN Utan Jaya Depok Terpaksa Belajar dari Rumah Imbas Gerbang Sekolah Digembok Ahli Waris |
![]() |
---|
Breaking News: SDN Utan Jaya Depok Kembali Digembok Diduga oleh Ahli Waris, Siswa Tak Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.