Depok Hari Ini

Breaking News: SDN Utan Jaya Depok Kembali Digembok Diduga oleh Ahli Waris,  Siswa Tak Bisa Sekolah

Pantauan di lokasi, nampak gerbang besi SDN Utan Jaya Depok ditutup menggunakan rantai dan menguncinya dengan gembok.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SD DIGEMBOK - Gerbang SDN Utan Jaya Depok digembok rantai sehingga siswa tidak bisa masuk sekolah, Rabu (7/5/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Gerbang SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya RT 01/RW 03 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat kembali digembok rantai pada Rabu (7/5/2025).

Pantauan di lokasi, nampak gerbang besi SDN Utan Jaya Depok ditutup menggunakan rantai dan menguncinya dengan gembok.

Imbas penyegelan tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) pun nampak ditiadakan.

Dari luar gerbang, tak ada kegiatan maupun orang di dalam area SDN Utan Jaya Depok.

Sekira pukul 10.00 WIB, jajaran anggota Satpol PP Kota Depok, aparat kepolisian, dan TNI meninjau ke lokasi.

Baca juga: Awal Mula Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok hingga Berujung Penyegelan, Hasil Warisan Pemkab Bogor

Namun, mereka hanya melakukan pengecekan dan pergi usai tugasnya selesai.

Warga sekitar, Sumiati menjelaskan, penyegelan tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (5/5/2925) kemarin.

“Sudah digembok dari kemarin, cuma kemarin pintu kecil masih bisa masuk,” kata Sumiati di lokasi.

Kata Sumiyati, anak-anak tidak bisa bersekolah mulai Rabu pagi karena semua gerbang digembok.

Baca juga: SDN Cipayung 1 Diterjang Banjir, Bupati Bogor Segera Evaluasi Pengembang Perumahan di Cibinong

“Sudah diumumkan dari semalam, makanya pagi ini enggak pada berangkat,” ungkapnya.

Sumiyati menambahkan, kasus penutupan gebang SDN Utan Jaya Depok sudah terjadi beberapa kali dan kembali terjadi hari ini .

Di depan SDN Utan Jaya Depok terpampang banner bertuliskan “Kami Tidak Menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai Letter C No.. 603/836 Pensil 156, atas nama H. Namit bin Sairan”. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved