Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
Dishub Kabupaten Bogor akan menempatkan sekitar 10 petugas setiap hari selama 24 jam untuk melakukan pemantauan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Cibinong, khususnya di depan Ramayana dan Kawasan Citeureup, pada Rabu (7/5/2025).
Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan lalu lintas di Cibinong agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Penertiban parkir liar ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pemkab Bogor dalam mengimplementasikan dan menegakan Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan pasal 34 dan 35," kata Dadang di Cibinong, Rabu (7/5/2025).
Sesuai dengan arahan Bupati Bogor, lanjut Dadang, hari ini dilakukan penataan kawasan Pasar Cibinong melalui penertiban parkir liar yang berada di depan Ramayana.
Baca juga: PKL di Kabupaten Bogor Mulai Ditata, 230 Pedagang Direlokasi ke Pasar Citeureup
"Alhamdulillah, kegiatan berjalan sesuai rencana, dan saat ini tinggal sedikit lagi untuk menjadikan kawasan ini benar-benar tertib lalu lintas,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan upaya ini bersifat berkesinambungan dan tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek.
"Dishub akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Cibinong Raya," tuturnya.
Dishub Kabupaten Bogor akan menempatkan sekitar 10 petugas setiap hari selama 24 jam untuk melakukan pemantauan.
Baca juga: Pemkab Bogor Segera Relokasi PKL di Jalan Raya Bogor ke Pasar Cikema
"Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak tegas. Kawasan ini harus benar-benar steril dari parkir liar,” tegasnya.
Dadang juga menyampaikan bahwa penertiban ini akan dilanjutkan ke beberapa titik prioritas lainnya, yakni kawasan Ciluwer dan Pasar Citeureup, sebagaimana instruksi dari Bupati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas," imbuhnya.
Dadang berharap masyarakat mendukung upaya penataan ini.
"Kepatuhan terhadap aturan akan sangat membantu menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.