Senin, 8 Juni 2026

Berita Jakarta

Pramono Anung Larang Pakai Kendaraan Pribadi Setiap Rabu Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta, Ini Sanksinya

Pramono Anung Tetapkan One Day No Car setiap Hari Rabu Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta, Ada Sanksinya

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
NAIK TRANSPORTASI UMUM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berangkat kerja naik transportasi umum Transjakarta pada Rabu (30/4/2025). Setiap hari Rabu ASN Pemprov DKI jakarta dilarang keras menggunakan kendaraan pribadi. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuat kebijakan baru.

Pramono melarangkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan pribadi menuju kantor setiap hari Rabu.

ASN Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan transportasi umum menuju kantor.

Baca juga: Gubernur Pramono Janji Bantu Sponsor hingga Keringanan Pajak Tontonan 60 Persen untuk Persija

Kebijakan ini berlaku hari ini, Rabu (30/4/2025).

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tersebut resmi diterapkan mulai hari ini, Rabu, 30 April 2025.

Pramono Anung  pun meminta personel Satpol PP mencatat aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

"Saya juga minta kepada Satpol PP untuk mengontrol siapa yang naik kendaraan pribadi," ucap Pramono di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Imbau Warga Waspadai Curah Hujan Tinggi pada 11-20 Maret 2025

Eks Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo itu menyiapkan sanksi bagi ASN dan pegawai yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang melanggar aturan tersebut.

"Jadi kalau mereka enggak patuh, pasti mereka akan kesulitan sendiri," imbuhnya.

Pramono juga telah menutup seluruh area parkir kendaraan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Pihaknya, tidak menyediakan fasilitas angkutan untuk mengantar jemput ASN setiap hari Rabu.

"Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu. Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Bakal Temui Kepala Daerah Penyangga Jakarta Bahas Solusi Banjir

Dia menyebut, ada sekitar 65 ribu pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari ASN dan PJLP.

Harapannya, jika seluruhnya menaati aturan naik transprotasi umum massal setiap hari Rabu, akan berdampak besar mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

"Saya tahu bahwa ini akan mengurangi kemacetan, polusi juga pasti turun karena aktivitas 65.000 orang setiap Rabu itu dampaknya besar," ucapnya.

Pramono juga menambahkan, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan fasilitas kendaraan dinas untuk ASN pada hari Rabu, untuk mendorong penggunaan transportasi publik.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemprov akan memberikan fasilitas transportasi umum secara gratis bagi ASN yang menggunakan moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved