Kriminalitas
Seorang Pengacara Kecelakaan di Senen, Langsung Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi dan Narkoba
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial S (31) karena membawa senjata api airsoft gun rakitan, Jumat (25/4/2025) dini hari.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pelaku diamankan anggotanya dan sempat dites urine hasilnya positif sabu.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," katanya, Senin (28/4/2025).
Susatyo menerangkan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan S setelah menemukan satu senjata api tersebut.
Baca juga: Detik-detik Perampok Gasak Motor di Duren Seribu Depok, Pemilik Rumah Ditodong Senpi
Berikut barang bukti yang ditemukan oleh aparat kepolisian:
- 1 pucuk senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- 1 pucuk airsoft gun rakitan jenis HS
- 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
- 1 klip narkotika jenis ganja
- 1 buah pipet
- 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
- 1 buah lem tembak
- 6 unit handphone
- 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS
- 1 buah paspor atas nama S
- 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Baca juga: Todongkan Senpi ke Pengendara Lain, Koboi Jalanan di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Selain sabu, pelaku juga positif ganja (THC) dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.
Susatyo menerangkan, S dijerat dengan beberapa pasal yaitu:
- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
- Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Sosok Pemasok Air Soft Gun dan Plat Polisi Palsu ke Koboi Tol Tomang Penganiaya Sopir Taksi Online
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan,z penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.
Ia mengaku masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuh Firdaus.
Beli senpi seharga Rp 30 juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan bahwa S membeli senjata api tersebut dari seorang tersangka berinisial A seharga Rp 30 juta.
Seperti diketahui dari tangan S, polisi menyita senjata api Makarov 7,65 mm, airsoft gun rakitan dan satu buah senjata api laras panjang.
"Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial SS di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016," kata Firdaus di kantornya, Senin (28/4/2025).
Polisi berpangkat melati dua itu melanjutkan, saat ditanya keberadaan tokonya, S mengaku kepada penyidik sudah lupa karena proses pembeliannya sekira 9 tahun lalu.
Kemudian, lanjut Firdaus, untuk senjata airsoft gun, S mendapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015 seharga Rp 3 juta.
"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan Satnarkoba agar dilakukan tes urine yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkapnya.
Firdaus memastikan bakal memburu pemasok senjata api berinisial A dan toko penjual yang ada di kawasan Pasar Baru, Jakpus dan Senayan, Jaksel.
Motif membeli senjata api dan menyimpanannya untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal.
"Tersangka S penyidik menerapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang undarurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sidana 20 tahun penjara mungkin teman-teman media ada yang bertanya," imbuhnya.
Sementara itu, S mengaku mendapat serangan dari orang tidak kenal yaitu ingin ditusuk menggunakan sejata tajam.
Menurutnya teror secara fisik dari orang tidak dikenal (OTK) terjadi pada tahun 2024 lalu.
"Kedua mau ditabrak pakai sepeda motor dari belakang," singkatnya.
Sehingga, ia selama ini selalu membawa senjata api untuk mempertahankan diri dari serangan OTK.
"Kejadiannya kurang lebih setaun yang lalu. Niat untuk pertahnan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," katanya di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).
Kendari selalu membawa senjata api, tapi ia tidak pernah menggunakan. Sehingga ia memastikan tidak pernah melukai siapapun.
"Saya cari sendiri (belinya)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mendalami apakah S membekingi pelaku kejahatan atau tidak.
"Terkait dengan profesi apa saja yang boleh untuk menguasai dan memiliki senjata api, itu siapa saja boleh asal memiliki izin, kelengkapan izinnya yang dikeluarkan by intelkam mabes Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial S (31) karena membawa senjata api airsoft gun rakitan, Jumat (25/4/2025) dini hari.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pelaku diamankan anggotanya dan sempat dites urine hasilnya positif sabu.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," katanya, Senin (28/4/2025). (m26)
Kisah Sosok Penipu Ulung Ade Mulyana Jatuh Hati dengan Dea Permata, Kejanggalan Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran di Depok, Sudah Diberi Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Breaking News, Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran Tenteng Sajam di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Pasien Perempuan Tewas Lompat dari Lantai 7 RS di Sawangan Depok |
![]() |
---|
Kisah Janda Muda di Ponogoro Tewas di Tangan Suami Keempat, Keinginan Terakhirnya di Hari Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.