Kriminalitas

Seorang Pengacara Kecelakaan di Senen, Langsung Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi dan Narkoba

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
SENJATA API - Konferensi pers penangkapan seorang pengacara muda yang kedapatan bawa senpi di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025). Pelaku pernah dapat teror dari orang tak dikenal. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) 

- 6 unit handphone

- 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS

- 1 buah paspor atas nama S

- 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

Baca juga: Todongkan Senpi ke Pengendara Lain, Koboi Jalanan di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Selain sabu, pelaku juga positif ganja (THC) dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.

Susatyo menerangkan, S dijerat dengan beberapa pasal yaitu:

- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

- Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Sosok Pemasok Air Soft Gun dan Plat Polisi Palsu ke Koboi Tol Tomang Penganiaya Sopir Taksi Online

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan,z penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.

Ia mengaku masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuh Firdaus.

Beli senpi seharga Rp 30 juta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan bahwa S membeli senjata api tersebut dari seorang tersangka berinisial A seharga Rp 30 juta.

Seperti diketahui dari tangan S, polisi menyita senjata api Makarov 7,65 mm, airsoft gun rakitan dan satu buah senjata api laras panjang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved