Lipsus HUT 26 Kota Depok
HUT ke-26 Kota Depok, Supian Suri Beri Diskon 100 Persen PBB untuk NJOP Dibawah 100 Juta
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, pembebasan PBB-P2 dibawah 100 juta ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat di Kota Depok.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Menyambut Hari Jadi Depok ke-26 pada Minggu (27/4/2025), Pemerintah Kota Depok memberikan berbagai kado menarik bagi warga Kota Depok.
Salah satunya adalah diskon khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Depok memberikan diskon PBB hingga 100 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total dibawah Rp 100 juta pada tahun 2025.
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, pembebasan PBB-P2 dibawah 100 juta ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat di Kota Depok.
Baca juga: HUT Depok ke-26, Yeti Wulandari Dorong Pemkot Depok Selesaikan 3 Persoalan ini
"Program ini berlaku untuk periode pembayaran berlaku mulai dari 25 April hingga 30 Juni 2025," kata Supian usai upacara peringatan Hari Jadi Depok ke-26 di Depok Open Space, Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Depok, Minggu (27/4/2025).
Supian menjelaskan ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah 100 juta yang akan digratiskan.
"Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi Ke-26," tuturnya.
Selain diskon pembayaran PBB, Supian juga menghapus denda PBB bagi warga yang menunggak
"Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat dimomen Hari Ulang Tahun Depok," tuturnya.
Baca juga: Kota Depok Rayakan HUT ke-26, Ini Hadiah Wali Kota Supian Suri untuk Masyarakat Depok
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan adanya program pemotongan PBB ini melalui video di akun media sosialnya.
"Ada kabar gembira dari pemerintahan Kota Depok. Walikota memutuskan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai obyek pajak dibawah Rp 100 juta," ucapnya.
Dia menambahkan Pemkot Depok juga membebaskan pembayaran tunggakan PBB dari waktu yang lampau.
"Ini adalah semangat yang baru. Semoga gagasan Pemkot Depok bisa diadopsi oleh pemerintahan kabupaten/kota lain di Jawa Barat," tandas Dedi.
Baca juga: HUT Ke-26 Kota Depok, Ketua DPRD: Sudah Saatnya Depok Mencontoh Kota-kota Maju di Dunia
Sebagai informasi, Progran Pengurangan (diskon) dan Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) PBB di Kota Depok diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administrasi (Denda) 100 persen untuk seluruh tahun pajak.
2. Pengurangan Pokok 100 % untuk tahun pajak 1994-2011 dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.
3. Pengurangan Pokok 50 % untuk tahun pajak 2012-2014.
4. Pengurangan Pokok 40 % untuk tahun pajak 2015-2018.
5. Pengurangan Pokok 30 % untuk tahun pajak 2019-2021.
6. Pengurangan Pokok 20 % untuk tahun pajak 2022-2024.
7. Pengurangan Pokok 5 % untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.
8. Pengurangan 100 % untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025
Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025.
Pembayaran PBB bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.