Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Dokter Spesialis Iseng Rekam Mahasiswi Mandi di Kamar Kost, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku hanya berhasil merekam korban yang sedang mandi dengan durasi 8 detik menggunakan Hp merek Oppo F9 warna ungu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
DOKTER MESUM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat merillis kasus dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia beriniskal MA (36) atas tindak pidana pornografi, Senin (21/4/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat merillis kasus dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia berinisial MA (36) atas tindak pidana pornografi, Senin (21/4/2025).

Oknum dokter tersebut merekam mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di dalam kamar indekos di kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025) lalu.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, korban tinggal di satu kost yang sama dengan kamar bersebelahan dengan kamar pelaku.

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti," kata Firdaus di Mapolres, Senin.

Baca juga: Lagi Oknum Dokter Lakukan pelecehan Seksual, Dokter PPDS UI Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi

Fordaus menerangkan, pelaku MA memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi dan memanjat ke plafon kost tersebut.

Pelaku hanya berhasil merekam korban yang sedang mandi dengan durasi 8 detik menggunakan Hp merek Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya," ungkapnya.

Baca juga: Lagi Dokter Cabul Viral di Media Sosial, Kini Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Ibu Hamil di Garut

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti Hp, celana pendek hitam, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Dokter tersebut kini harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved