Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Mantan Artis Ditangkap Saat Belanja Pakai Uang Palsu di Lippo Mall Kemang

SAW ditangkap saat mencoba melakukan transaksi di salah satu minimarket di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Dok: Polres Metro Jakarta Selatan
MANTAN ARTIS DITANGKAP - Seorang mantan artis drama kolosal bernama SAW (41) ditangkap usai diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. (Dok: Polres Metro Jakarta Selatan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang mantan artis drama kolosal bernama SAW (41) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Sekar Arum Widara ditangkap saat mencoba melakukan transaksi di salah satu minimarket di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi awalnya SAW berhasil melakukan transaksi di minimarket tersebut dengan menggunakan uang palu.

Selanjutnya SAW mencoba kembali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di minimarket yang sama tapi dengan petugas kasir berbeda.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Uang Palsu di Bogor, Sosok Pemilik Rumah Diungkap Warga

Kata Teddy, petugas kasir sempat memeriksa uang dengan menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV.

"Namun pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, petugas kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," katanya, kepada wartawan, dikutip Senin (14/4/2025).

Tak kapok, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko lain di pusat perbelanjaan yang sama. 

Saat itu, pelaku memberikan 11 lembar uang palsu kepada kasir, yang kemudian kembali terdeteksi sebagai uang palsu.

"Petugas keamanan mal segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Teddy.

Baca juga: Penjual Batagor Keliling di Kota Bekasi Rugi, Pembelinya Pakai Uang Palsu

Berdasarkan hasil interogasi, Sekar diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi dengan uang palsu di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal capai Rp223,5 juta. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved