Kriminalitas
Ini Modus Dokter Cabul di Bandung Saat Mengerjai 2 Pasiennya, Anastesi dan Uji Alergi Obat Bius
Priguna Anugerah Pratama ternyata juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pasein, masing-masing pasein berusia 21 tahun dan 31 tahun.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Setelah kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien terbongkar, polisi mengembangkan kasus tersebut dan telah memeriksa dua korban pelecehan seksual lainnya.
Priguna Anugerah Pratama ternyata juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pasein, masing-masing pasein berusia 21 tahun dan 31 tahun.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan bahwa kedua pasein yang menjadi korban tersebut diperlakukan sama namun dilakukan di waktu yang berbeda dengan ajakan yang berbeda.
Kata Kombes Surawan tindakan pelecehan terhadap pasien berusia 21 dan 31 tahun itu dilakukan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Baca juga: Viral, Dokter di Bandung Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Saat Menunggu di Rumah Sakit
Saat diajak pelaku, para korban ke ruangan tersebut berdua dengan pelaku.
Menurut Surawan, awalnya pelaku bersama dengan dokter yang lain, kemudia pelaku menghubungi pasien (korban) dengan alasan akan dilakukan anastesi.
"Alasan akan dilakukan anastesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Ini Tampang Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung
Sementara bagi korban kedua, kata Surawan, pelaku beralasan akan melakukan uji alergi obat bius.
"Yang kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Jadi saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain) tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi pasien sendiri," kata Surawan.
Baca juga: Aksinya Terbongkar, Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Berupaya Akhiri Hidup
Pengawasan terhadap doket residen
Disinggung soal pengawasan rumah sakit, Surawan mengatakan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi dengan menggandeng Polda Jabar dalam hal pengawasan.
"Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan evalusi terhadap pengawasan terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," tuturnya.
Surawan menyebut bahwa korban akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Sementara pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.
Baca juga: Polisi Ungkap Hingga Saat Ini Ada 3 Korban Aksi Bejat Dokter Cabul di Bandung
"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31) oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan pelecahan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Polisi Ungkap Hingga Saat Ini Ada 3 Korban Aksi Bejat Dokter Cabul di Bandung |
![]() |
---|
Sosok Dokter yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Disebut Sudah Menikah |
![]() |
---|
Ini Tampang Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung |
![]() |
---|
Viral, Dokter di Bandung Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Saat Menunggu di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.