Kriminalitas
Kuli Bangunan di Bekasi Tega Rudapaksa Dua Anak Kandung Sendiri
Perbuatan terakhir tersangka terjadi pada 28 Maret 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Laporan Wartawan Tribun Bekasi Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Seorang kuli bangunan di Kabupaten Bekasi berinisial EH alias BB (46) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
EH akhirnya ditangkap petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi setelah sang isteri melaporkan aksi bejatnya ke polisi pada 3 April 2025.
"Kasus ini terungkap atas laporan istri pelaku atau ibu korban sendiri ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa kepada awak media pada Selasa (8/4/2025).
Mustofa mengungkapkan, laporan tersebut mengungkap bahwa pelaku EH telah melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak pertamanya, ER (20), sejak tahun 2016, serta anak keduanya, SNH (13), sejak tahun 2023.
Baca juga: Ini Sosok Pemuda yang Rampok dan Rudapaksa Wanita Berusia 39 Tahun di Depok dengan Kapak
Artinya, korban ER mengalami tindakan itu sejak usia 10 atau selama 10 tahun dan korban SNH saat usai 10 tahun juga atau selama 3 tahun.
Perbuatan terakhir tersangka terjadi pada 28 Maret 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tiap aksinya pelaku mengancam korban atau anaknya dengan bakal mengusir dari rumah dan beri uang tutup mulut Rp 50 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Menjelang Sahur Pria Bersenjata Kapak Masuk Rumah Warga di Depok, Rampok dan Rudapaksa Penghuninya
Kata Mustofa, pelaku melakukan aksi kejinya itu ketika sang istri tidak ada di rumah. Istrinya pun akhirnya mengetahui setelah ada gelagat mencurigakan dari anaknya tersebut.
Hingga akhirnya didesak dan anaknya mau menceritakan hal tersebut.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Remaja 7 Kali di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yakni baju warna ungu polos, dua celana panjang warna orange polos, pakaian dalam milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. EH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.