Berita Nasional

Cegah Dampak Buruk Media Sosial, Presiden Prabowo Sahkan PP Tata Kelola Sistem Perlindungan Anak

Adapun Pengesahan PP itu dilakukan Prabowo di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
PEMBATASAN MEDIA SOSIAL - Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Adapun Pengesahan PP itu dilakukan Prabowo di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

Adapun Pengesahan PP itu dilakukan Prabowo di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas),” kata Prabowo.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, terlihat Prabowo mengesahkan aturan tersebut dengan mengundang sejumlah anak-anak mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA ke halaman Istana Kepresidenan.

Baca juga: Timnas Indonesia Menang 1-0 Atas Bahrain, Presiden Prabowo: Kita Ada Kesempatan, Maju Terus

Saat tiba dilokasi, Prabowo juga sempat menyapa mereka yang tampak asyik bermain permainan tradisional seperti congklak, hoolahoop hingga bermain catur.

Dalam sambutanya, Prabowo menilai peraturan tersebut penting untuk memastikan masa depan anak Indonesia tidak terpapar dampak buruk atau negatif dari media sosial.

“Hati-hati semua anak-anak jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif kalian harus belajar yang baik masa depan anda cerah,” kata Prabowo.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Ungkap Hatinya Terusik Banyak Masyarakat Belum Rasakan Program MBG

Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga menambahkan, peraturan perlindungan digital anak ini sudah digodok sejak Forum G20 2022 lalu. 

"Pada tahun 2024 Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yg menjadi payung hukum utama dari PP ini. Kami mengajukan izin prakarsa ke Presiden," katanya. 

Baca juga: Sampah Jadi Isu Nasional, Prabowo Perintahkan AHY Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah

"Lalu, 13 Januari 2025 ketika kami menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali Bapak, sebagai orang tua Kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak terkait perlunya aturan pelindungan anak di ruang digital yang aman," imbuhnya. 

Adapun Hadir dalam kegiatan tersebut, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Wamenkomdigi Nezar Patria, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi alias Kak Seto. (m32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved