Kriminalitas
Petugas Sekuriti Bobol Rumah Majikannya Sendiri, Bawa Kabur Kulkas, AC Hingga Pintu Kayu Jati
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti lalu mengungkap kronologinya.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang petugas keamanan alias sekuriti berinisial SP (24) membonol rumah majikannya sendiri di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya, benar. Pelakunya telah diamankan," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Minggu (23/3/2025).
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti lalu mengungkap kronologinya.
Baca juga: Pemkot Depok Tak Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal ASN Kerja Secara WFA, Ini Alasannya
Pelaku sempat buron selama kurang lebih tiga bulan sejak korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Januari 2025.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan LP ini, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Maret 2025 di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Pada saat itu, pelaku melakukan aksinya ketika majikannya sedang tak berada di rumah.
"Pelaku adalah penjaga rumah yang diberikan kepercayaan oleh pemilik. Ketika ada kesempatan, ia mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut," ucap Bima.
Baca juga: Dua Pejalan Kaki Ditabrak Pikap depan Mall The Park Sawangan Depok Saat Menyeberang Jalan
Menurut Bima, SP bertindak seorang diri sebagai eksekutor dalam aksi pencurian ini.
Tak tanggung-tanggung barang yang dicuri berupa dua unit kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu kayu jati.
"Pelaku menggasak sejumlah perabotan rumah, termasuk kulkas, AC baik indoor maupun outdoor, pintu kayu jati, dan beberapa barang lainnya," ungkap Bima.
Adapun pelaku menjual barang-barang perabotan hasil curiannya kepada pedagang rongsok.
"Semua barang-barang hasil pencurian tersebut dijual ke pedagang rongsok atas nama A di daerah Cipete, Kebayoran Baru," kata Bima.
Baca juga: Komplotan Geng Motor Digulung Polisi di Kemayoran, Bawa Petasan dan Berencana Bikin Rusuh
Barang-barang perabotan yang dicuri pelaku, berdasarkan pengakuan korban, bernilai puluhan juta Rupiah.
"Total kerugian yang dialami korban sejumlah kurang lebih Rp50 juta," tuturnya.
Pelaku SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-maling-bobol-toko.jpg)