Jumat, 17 April 2026

Mudik Lebaran

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Depok Pastikan Layanan Kesehatan Bisa Diakses di Mana Saja

Jika tiba-tiba peserta JKN sakit saat sedang mudik ke Tegal, padahal FKTP-nya di Puskesmas Beji, maka ia dapat berobat di luar FKTP.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
LAYANAN BPJS KESEHATAN - Konferensi pers layanan BPJS Kesehatan Kota Depok saat cuti lebaran Idulfitri 2025. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur lebaran 2025.

Tak hanya itu, peserta JKN juga dapat mengakses layanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di manapun dan kapanpun.

Misalnya, jika tiba-tiba peserta JKN sakit saat sedang mudik ke Tegal, padahal FKTP-nya di Puskesmas Beji, maka ia dapat berobat di luar FKTP.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas FKTP.

Baca juga: Terjunkan Brimob, Kapolres Bogor Ultimatum Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Selama Mudik Lebaran

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025)

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Ini Daftar Pos Pengamanan hingga Pos Pelayanan yang Didirikan Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2025

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). 

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. 

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Ini Harga Tiket di Terminal Parung Bogor

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” kata Lily.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok Widianti Utami menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku selama cuti lebaran 2025, pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. 

“Untuk FKTP yang buka saat lebaran dapat diakses melalui call center 165 atau melalui aplikasi JKN Mobile,” kata Widianti.

Widianti memastikan, BPJS Kesehatan Kota Depok berkomitmen memberikan layanan terbaik meski sedang cuti bersama Hari Raya Idulfitri. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved