Berita Jawa Barat

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dihapus, Warga Karawang Antusias Datangi Kantor Samsat

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan mulai hari ini, pada Kamis, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
PEMUTIHAN PAJAK - Warga antusias mendatangi Kantor Samsat Karawang untuk memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025). (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam) 

Selain itu, Samsat Karawang kini juga membuka layanan di hari Minggu dan menambah unit layanan Samsat Keliling yang beroperasi dari Senin hingga Sabtu untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Sementara tahun 2025, target pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar Rp 267 miliar.

Sampai tanggal 19 Maret 2025, pihaknta sudah mencapai 20,37 persen dari target.

"Kami optimis dengan tingginya animo masyarakat, presentase penerimaan pajak akan terus meningkat, yang nantinya juga akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Hendrian.

Namun, lebih dari sekadar peningkatan pendapatan, program ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Pasalnya, dengan semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan, legalitas kepemilikan kendaraan pun menjadi lebih jelas.

Selain itu, salah satu daya tarik utama dari program ini adalah penghapusan tunggakan pajak dan denda, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Total kendaraan yang memiliki tunggakan di Karawang masih sekitar 300 ribu unit. Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, karena program ini hanya berlaku hingga 6 Juni 2025," tegas Hendrian.(MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved