Kriminalitas Depok
Viral Ormas Minta THR ke Pengusaha di Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan
Heboh surat permohonan permintaan THR yang dikirimkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha di Depok, Jawa Barat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Media sosial dihebohkan dengan surat permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikirimkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha di Depok, Jawa Barat.
Merespons hal tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
Jika ormas tersebut terbukti melakukan unsur pemerasan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ya nanti kita akan melakukan penyelidikan dari jajaran kita nanti akan kita turunkan,” kata Abdul, Senin (17/3/2025) malam.
Abdul menambahkan, hingga kini, pihaknya belum menerima aduan dari para pengusaha soal pemaksaan THR oleh ormas.
Baca juga: Mulai Selasa Ini Polres Metro Depok Buka Penitipan Motor Gratis bagi Warga yang Mudik Lebaran
“Tidak menutup kemungkinan tapi yang jelas nanti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, kalau selama ini belum ada pelaporan, pengaduan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan, pengusaha hanya diwajibkan memberikan THR kepada karyawan.
Jika ada pihak lain, termasuk ormas melakukan pemaksaan bahkan pemerasan THR maka akan ditindak secara hukum.
“Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus juga, pastikan fokus kepada THR semua karyawannya, itu dulu,” kata Chandra.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Kali Cabang Tengah Meluap, Jalan Margonda Raya Depok Terendam Banjir
Para pengusaha dipersilahkan untuk memberikan bantuan ke pihak manapun, tanpa adanya unsur paksaan dan pemerasan.
“Yang kedua apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihak itu silahkan saja tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” ujarnya.
Tindak tegas
Sementara itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Indonesia.
Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang merugikan dunia usaha dan dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.
“Sesuai dengan komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme yang berkedok ormas. Tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Trunoyudo, dikutip Senin (17/3/2025).
Polri juga menekankan, sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emptif.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
"Selain penegakan hukum yang represif, Polri juga fokus pada pendekatan preventif dan pre-emptif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan organisasi mereka. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif," jelasnya.
Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aksi premanisme yang berkedok ormas.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oleh oknum untuk melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap dunia usaha.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.
"Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu untuk menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia," tegas Trunoyudo.
Polri mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum ormas tertentu.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum ormas. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” tegasnya. (m31/m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kapolres-Metro-Depok-Kombes-Pol-Abdul-Waras-dan-Wawalkot-Depok-Chandra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.