Depok Hari Ini
Kemendagri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Wawalkot Depok: Sangat Setuju!
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, aturan larangan tersebut sudah berlaku sejak lama.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1446 hijriah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, aturan larangan tersebut sudah berlaku sejak lama.
“Ya enggak boleh, dari dulu juga aturannya sama, enggak boleh pakai fasilitas dinas ketika mudik,” kata Bima saat ditemui di Kota Depok, Senin (17/3/2025).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah sangat setuju dengan peraturan Kemendagri.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrim Saat Mudik Lebaran, Diprediksi Terjadi Hujan Lebat
Pasalnya, mobil dinas dibiayai oleh anggaran negara dan dipergunakan untuk tugas-tugas kedinasan.
“Sementara kalau mudik itu sudah urusan pribadi,” kata Chandra di Mapolres Metro Depok, Senin malam.
“Jangan sampai juga nanti urusan yang sifatnya pribadi banget dibiayai (negara),” sambungnya.
Baca juga: Mudik Lebaran 2025, PT Jasa Marga Akan Terapkan Diskon Tarif Tol Hingga 20 Persen, Catat Tanggalnya
Chandra menambahkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sejalan dengan semangat efisiensi.
Terkait sanksi pelanggaran aturan tersebut, Chandra akan menyampaikan kepada Wali Kota Depok Supian Suri. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.