Gas Subsidi
Siasat Jahat Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi, Gas Dipindah ke Tabung 12 Kilogram
Barang bukti yang diamankan meliputi 1. 797 tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, serta kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal terseb
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi yang terjadi di tiga lokasi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam kasus tersebut, sebanyak lima orang tersangka telah ditangkap.
Mereka berinisial K, RJ, F, MK, dan MT. Tiga lokasi yang berhasil diungkap yakni Setu, Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Tegal, Jawa Tengah.
Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini melibatkan jaringan yang memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg non-subsidi atau dioplos.
"Gas tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, namun kualitasnya tidak sesuai dengan standar," ujar Nunung, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pria Pengoplos Gas Subsidi 3 Kilogram di Cileungsi Bogor, Ratusan Tabung Gas Disita
Ia menjelaskan, para tersangka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Selanjutnya, tabung yang sudah disuntikkan ini dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, tetapi dengan kualitas gas yang jauh di bawah standar.
“Sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi. Mereka memodifikasi peralatan dan menyuntikkan gas ke dalam tabung non-subsidi, lalu menjualnya dengan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1. 797 tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, serta kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga: Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg yang Ditangkap Polisi Jual Gas Oplosan di Bekasi dan Jakarta
Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas berkualitas buruk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca juga: Polri Cek Dugaan Penimbunan Gas Elpiji 3 Kilogram di Jabodetabek dan Banten, Ini Hasil Temuannya
Praktik ilegal semacam ini, selain merugikan keuangan negara, juga berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Polri akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi. Ini tidak hanya merugikan keuangan negara," kata dia.
"Tetapi juga mengancam keberlanjutan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa,” lanjutnya. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-oplos-gas-elpiji.jpg)