Kabar Artis

Nikita Mirzani Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan, Begini Reaksi Reza Gladys

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 5 Miliar.

|
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
DITAHAN POLISI - Nikita Mirzani resmi jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025) bersama asistennya, Mail atau IM. Nikita ditahan setelah menjalani dua kali BAP dan menerima 109 pertanyaan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Setelah seterunya ditahan pihak kepolisian akhirnya Reza Gladys pun angkat bicara. 

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 5 Miliar.

Reza Gladys memberikan apresiasi besar kepada Polda Metro Jaya, yang dengan cepat meneruskan laporan polisinya kepada Nikita Mirzani.

"Makasih kepada kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya, kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Reza Gladys di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) dini hari.

Baca juga: Saling Serang, Razman Kini Tuduh Nikita Mirzani Hingga Menyinggung Soal Judi Online

Reza membeberkan alasan dirinya melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, bukan bermaksud mencari ribut. Tapi, ia ingin semua diselesaikan lewat proses hukum.

"Ini bukan kehendak dan keinginan kami, ini salah satu cara kami dan kami hanya membela diri," ucapnya.

Mengenai Nikita Mirzani yang akan mengajukan penangguhan penahanan, Reza tak mau berkomentar. Sebab, hal tersebut adalah upaya Niki membela diri.

"Itu hak dia, saya serahkan ke penyidik saja," ungkapnya.

Namun, Reza Gladys tak bicara soal perdamaian dengan Nikita Mirzani. Karena ia menyerahkan semua kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Hormati proses hukum aja," ujar Reza Gladys.

Baca juga: Datangi Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani di BAP Terkait Lia Rungkat

Sementara itu Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025) polisi mengeluarkan Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan menggunakan baju Oren atau baju tahanan.

Wanita yang akrab disapa Niki itu terlihat santai. Ia mengenakan baju tahanan berwarna Oren tanpa dikancing, bersamaan dengan Mail.

Ditengah kerumunan awak media, Niki terlihat umbar senyum. Ia seakan tak peduli dengan status tersangka dan penahanan yang ia rasakan.

"Sesuai Kemauannya kan," kata Nikita Mirzani sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Nikita Mirzani juga tidak banyak bicara. Ia akan mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Mau gimana lagi," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Tak Mau Disebut Hanya Kumpul Kebo, Nikita Mirzani Kabarkan Pernikahan Siri dengan Antonio Dedola 

Alasan Polisi menahan NIkita Mirzani

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menegaskan penyidik resmi menahan Nikita Mirzani dan Mail, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

"Setelah diperiksa dengan status tersangka, NM dan IM resmi ditahan atau penyidik melakukan penahanan," kata Ade Ary.

Ade menyebut penahanan Nikita Mirzani dan Mail atau IM berlaku selama 20 hari kedepan.

"Setelah dilakukan penahanan, polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan," ucap Ade Ary. (ARI).

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa penahanan Nikita Mirzani, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak pagi.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melalukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Ade menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dan Mail ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, yang kemudian penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

"Terhadap tersangka saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan kemudian terhadap tersangka saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka, diajukan 99 pertanyaan," ucapnya.

Ade menceritakan proses penahanan Nikita Mirzani dan Mail pun dengan berbagai pertimbangan, di antaranya adanya bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.

Bukti tersebut di antaranya berupa 9 dokumen atau surat, serta barang bukti digital berupa flashdisk dan juga handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan," ujar Ade Ary.

"Lalu pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," tambahnya. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved