Jumat, 12 Juni 2026

Berita Nasional

Menkes Digugat Sejumlah Dokter Ahli Terkait Soal SK Kolegium Kesehatan, Pengacaranya OC Kaligis

Menkes Digugat Sejumlah Dokter Ahli Terkait Soal SK Kolegium Kesehatan. Tindakan itu dinilai terlalu jauh.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
MENGGUGAT MENKES - Para dokter ahli menggugat Menteri Kesehatan terkait SK Kolegium Kesehatan. Pada sidang yang berlangsung di PTUN, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025), hadir antara lain Prof. Dr. dr. Sukman Tulus, SpA(K),  ⁠Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, SpBS(K),  ⁠Dr. Nurdadi Saleh, SpOG. Sang pengacara OC Kaligis. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Para dokter ahli bergelar profesor doktor bersikap tegas atas SK Menteri Kesehatan yang mengatur tentang kolegium kesehatan. 

Para dokter ahli itu pun menggugat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Mereka menilai Menkes terlalu jauh intervensi pada keberadaan kolegium kesehatan.

Baca juga: Stroke, Kanker & Gagal Jantung Pemicu Kematian Tertinggi, Menkes Janji Tingkatkan Fasilitas Faskes

Padahal kolegium kesehatan yang terdiri dari 38 kolegium sesuai keahliannya, merupakan kolegium yang independen bebas dari intervensi pemerintah.

"Ini seharusnya lembaga ilmiah yang bebas dari kepentingan. Jadi jangan sampai lembaga ilmiah ini jadi alat politik penguasa. Kita tidak mau itu," kata Prof OC Kaligis, kuasa hukum para dokter ahli yang menggugat.

Karena adanya intervensi Menteri Kesehatan terhadap Kolegium, lanjut OC Kaligis, maka perlawanan Kolegium Kesehatan Mandiri harus dilakukan pada Kolegium Kesehatan bentukan Pemerintah.

"Kita jangan sampai di setir kekuatan global. Ini menjadi pilar ketahanan nasional di tengah ancaman global," ujar OC Kaligis.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) didasari pada independensi kolegium, pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945. Lantas pasal 1 Angka 1 Permenkumham No.3 Tahun 2016, Pasal 1 Angka 26 UU tentang Kesehatan dan  Pasal 1653 KUHPerdata. 

Baca juga: Menkes Umumkan Daftar 102 Merek Obat yang Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Sejak dibentuk pada tahun 1978, Muktamar Ahli Bedah Indonesia (MABI) di Medan, nama tersebut berganti nama menjadi Kolegium.

Dengan demikian Kolegium digagas dan  dilahirkan serta dikembangkan oleh para ahli ilmu kedokteran sebagai lembaga ilmiah, sehingga Kolegium bukan bentukan Pemerintah. Di saat itu kolegium mempunyai adagium “Kesehatan Harus Pro Rakyat” dan seharusnya Kesehatan selalu Pro Rakyat.

Dengan demikian di sini ada penyalahgunaan wewenang yang dapat mengubah kolegium dari lembaga ilmiah Independen menjadi alat politik pemerintah lewat SK Menteri Kesehatan.
 
"Kami menggugat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/Menkes/ 158/2024 tentang keanggotaan Kesehatan
Indonesia yang ditunjuk langsung, menjadi preseden serius yang mencederai independensi profesi kedokteran. Keputusan Ini yang menurut pendapat kami adalah perbuatan melanggar hukum oleh administratur negara," ujar OC Kaligis.

Baca juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon

Dikatakan OC Kaligis, Ketentuan Pasal 707, 708, 710 PP Nomor: 28 Tahun 2024 pada intinya mengatur bahwa kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya harus berkoordinasi dengan menteri, maka menteri dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kolegium. 

Selanjutnya calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia diseleksi oleh menteri, diangkat dan diberhentikan juga oleh menteri.

Ketentuan ini jelas menghilangkan independesi kolegium didalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. 

Peraturan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka  26 UU Kesehatan jo Pasal 272 tentang kesehatan mengatur, kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk kolegium.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved