Depok Hari Ini
Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan, Separator di Jalan Margonda Raya Depok Dibongkar
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena separator jalan tersebut kerap menyebabkan kecelakaan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan pembongkaran separator Jalan Margonda Raya di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Separator jalan yang dibongkar merupakan pemisah antara laju lambat dan cepat di depan Eiger Adventure Flagship Store.
Pantauan di lokasi, pembongkaran separator jalan dilakukan oleh belasan petugas DAPUR Kota Depok dengan menggunakan berbagai peralatan.
Lubang yang dihasilkan dari pembongkaran langsung ditambal dengan menggunakan aspal.
Baca juga: Jalan Margonda Raya Depok Terendam Banjir hingga Sebabkan Kemacetan
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena separator jalan tersebut kerap menyebabkan kecelakaan.
“Jadi memang ini berdasarkan analisa dari Dishub dan dari Kasatlantas, bahwa sering terjadi kecelakaan di titik lokasi ini, jadi akhirnya kemarin disepakati untuk dibongkar,” kata Citra di lokasi.
“Ya, yang sering terjadi kecelakaan di sini, yang sering truk atau apa naik ke atasnya itu dia,” sambungnya.
Baca juga: Urai Kemacetan Jalan Raya Sawangan, Pemkot Depok Siagakan Petugas Dishub dan Satpol-PP
Setelah dibongkar, diharapkan pengguna jalan yang melintas di lokasi menjadi lebih nyaman.
Selain itu, peningkatan jumlah penduduk dan volume kendaraan juga menyebabkan Jalan Margonda Raya menjadi padat.
Citra menambahkan, tidak semua separator Jalan Margonda Raya dibongkar, hanya sepanjang satu kilometer saja.
Baca juga: Tinjau Jalan Raya Sawangan, Plh Wali Kota Depok Petakan 7 Titik Sumber Kemacetan
“Tapi memang kita tidak semuanya dibongkar, hanya ruas ini aja dulu,” ungkapnya.
Untuk membongkar seluruh separator Jalan Margonda Raya diperlukan izin dari Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan beberapa pihak lainnya.
Pasalnya, Jalan Margonda Raya termasuk kategori jalan nasional. Namun, tidak menutup kemungkinan seluruh separator Jalan Margonda Raya akan dibongkar jika perizinannya disetujui. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Petugas-DPUPR-Kota-Depok-membongkar-separator-Jalan-Margonda.jpg)