Kriminalitas Depok

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pertikaian Kelompok Bersenjata Tajam di Kawasan KSU Depok

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan satu unit senapan angin jenis PCP.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PERTIKAIAN DUA KELOMPOK BERSAJAM - Polisi menetapkan 11 tersangka kasus pertikaian kelompok bersenjata tajam di kawasan KSU, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA -  Polres Metro Depok menetapkan 11 tersangka kasus pertikaian antara kelompok di kawasan KSU, Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok pada Minggu (23/2/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato menjelaskan, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kasus pertikaian tersebut.

“Karena pada saat mendapat informasi tersebut, personil TNI-Polri tiba di TKP dengan segera untuk menghalau dua kelompok yang mengalami pertikaian di tempat,” kata Zendrato di Mapolres Metro Depok, Selasa (25/2/2025).

“Pada saat personil Polri mengamankan TKP membuat status quo, kita menemukan beberapa orang atau satu kelompok yang memiliki senjata tajam,” sambungnya.

Baca juga: Kawasan KSU Sukmajaya Depok Mencekam, Sekelompok OTK Serang Rumah Warga, Diduga Masalah Lahan

11 tersangka tersebut berinisial  NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. 

Mereka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam yang dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman polisi, dua kelompok yang bertikai disebabkan adanya perselisihan terkait tempat tinggal.

Baca juga: Rumah Warga di Sukmajaya Depok Diserang Sekelompok OTK Bawa Senjata Tajam dan Pistol Rakitan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan satu unit senapan angin jenis PCP.

“Karena dari hasil pemeriksaan saksi berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, sehingga terpancing dan terjadi keributan di antara dua kelompok tersebut,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved