Kriminalitas Depok
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pertikaian Kelompok Bersenjata Tajam di Kawasan KSU Depok
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan satu unit senapan angin jenis PCP.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Polres Metro Depok menetapkan 11 tersangka kasus pertikaian antara kelompok di kawasan KSU, Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok pada Minggu (23/2/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato menjelaskan, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kasus pertikaian tersebut.
“Karena pada saat mendapat informasi tersebut, personil TNI-Polri tiba di TKP dengan segera untuk menghalau dua kelompok yang mengalami pertikaian di tempat,” kata Zendrato di Mapolres Metro Depok, Selasa (25/2/2025).
“Pada saat personil Polri mengamankan TKP membuat status quo, kita menemukan beberapa orang atau satu kelompok yang memiliki senjata tajam,” sambungnya.
Baca juga: Kawasan KSU Sukmajaya Depok Mencekam, Sekelompok OTK Serang Rumah Warga, Diduga Masalah Lahan
11 tersangka tersebut berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH.
Mereka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam yang dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman polisi, dua kelompok yang bertikai disebabkan adanya perselisihan terkait tempat tinggal.
Baca juga: Rumah Warga di Sukmajaya Depok Diserang Sekelompok OTK Bawa Senjata Tajam dan Pistol Rakitan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan satu unit senapan angin jenis PCP.
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, sehingga terpancing dan terjadi keributan di antara dua kelompok tersebut,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.