Kriminalitas
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jual Lamborghini Rp 5,5 Miliar Untuk Suap AKBP Bintoro
Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini, lalu duit tersebut guna mengurus kasusnya hingga akhirnya terjadilah dugaan penyuapan kepada Bintoro
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
Evelin diketahui merupakan eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu dalam kasus dugaan pemerkosaan serta pembunuhan anak di bawah umur.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024 di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini, lalu duit tersebut guna mengurus kasusnya hingga akhirnya terjadilah dugaan penyuapan kepada Bintoro.
Baca juga: Berulang Kali Pencuri Spion Beraksi di Rumahnya, Korban Berharap Kasus Viral Agar Pelaku Tertangkap
Ternyata, Evelin telah menjual mobil Lamborghini itu sebesar Rp5,5 miliar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan yang didapat tim penyidik dari tersangka Evelin langsung.
"Dari fakta penyidikan, didapat barang bukti dokumen dan surat, mobil Lambo tersebut sudah dijual," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Komunitas Sahabat Kecil Gelar Perayaan Imlek bagi Lansia di Depok
Penjualan mobil Lamborghini itu, menurut keterangan penyidik, lewat JK selaku suami Evelin.
Meski begitu, saat penjualannya JK belum menjadi suami Evelin.
Ade Safri menuturkan, status JK saat ini masih sebagai saksi.
"Mobil terjual melalui JK seharga Rp5,5 miliar," ucapnya.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ikut Senam Pagi Bersama Kepala Daerah Peserta Retreat di Akmil Magelang
Evelin pun diduga menilap uang hasil penjualan mobil tersebut.
Hingga akhirnya Evelin dilaporkan ke polisi dan kini menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran uang hasil penjualan mobil mewah itu.
"Nanti akan kami update secara detail untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana untuk TPPU akan dilakukan pemberkasan tersendiri," kata dia.
Baca juga: Mahasiswa S3 FFUI Teliti Tanaman Kiat-kiat asal Kalsel Bisa Sembuhkan Diabetes, Lulus Summa Cumlaude
Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Ade Ary.
Baca juga: Misteri Pria asal Medan Tinggalkan Surat Buat Istri Ditemukan Tewas di Taman Apartemen di Cengkareng
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024," sambungnya.
Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.
Kemudian pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yakni satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.
"Dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade Ary.
Baca juga: Kabupaten Bogor Jadi Dimekarkan, Rudy Susmanto Tetapkan Ibukota Bogor Barat dan Bogor Timur
Barang bukti yang telah disita antara lain berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.
"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," katanya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan fakta penyidikan yang ada.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim Penyidik Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan, dan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 20 Februari 2025, di mana ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo (tersebut)," tutur dia.
Baca juga: Presiden Prabwo Sampaikan Hal Menyentuh ke Bupati Bogor Rudy Susmanto di Istana Negara
Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal dugaan penipuan serta penggelapan.
Dalam kasus tersebut, Evelin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Ia diperiksa selama lima jam pada Selasa (18/2/2025), mulai pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.
"Bahwa EDH terlapor dalam LP, telah datang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Supian Suri Sepakat Langkah Dedi Mulyadi yang Copot Kepsek SMAN 6 Depok Gara-gara Study Tour
"Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," sambungnya.
Dalam pemeriksaan itu, Evelin dicecar sebanyak 31 pertanyaan.
Tak sendiri, pemeriksaan kali ini juga dihadiri suami Evelin berinisial JK soal kasus serupa.
Adapun JK menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam.
Baca juga: Kepsek SMAN 6 Depok Dicopot Dedi Mulyadi Imbas Study Tour, Pihak Sekolah Akui Salah dan Memohon Maaf
"Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama," kata Ade Safri.
"Pemeriksaan terhadap JK suami EDH berakhir pada pukul 23.30 WIB yang dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," lanjut dia.
Ade Safri menuturkan, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada JK.
Semua jawaban Evelin dan JK dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.