Depok Hari Ini
Alasan Kepsek SMAN 6 Depok Tetap Mengadakan Study Tour, Uang Sudah Dibayarkan ke Pihak Travel
Menurut Syahri, jika study tour tersebut dibatalkan, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada pihak travel tidak dapat kembali 100 persen.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, LIMO - Pihak SMAN 6 Depok mengungkapkan mengapa mereka tetap mengadakan Study Tour meski sudah diimbau oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk tidak melakukannya.
Acara study tour yang dilakukan oleh pihak SMAN 6 Depok tersebut menjadi sorotan setelah Kepsek SMAN 6 Depok, Siti Faizah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lantaran tidak mengindahkan imbauan Gubernur.
Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan membeberkan bahwa pihak SMAN 6 Depok mendapatkan imbauan dari Dedi Mulyadi pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan study tour ke Jawa Timur dan Bali.
Syahri menilai, ucapan Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bersifat himbauan bukan larangan.
Baca juga: Dicopot Dedi Mulyadi Imbas Polemik Study Tour, Kepsek SMAN 6 Depok Tetap Masuk Sekolah
“Karena pada saat itu beliau menyampaikan melalui sosial media itu jaraknya hanya H-1 dari keberangkatan akhirnya kami melakukan mekanisme rembukan,” kata Syahri saat ditemui di SMAN 6 Depok, Jumat (21/2/2025).
Usai mendapatkan himbauan tersebut, pihak sekolah mengadakan musyawarah dengan wali kelas dan orang tua para siswa.
Hasil musyawarah tersebut, study tour SMAN 6 Depok tetap dilaksanakan sebagaimana kesepakatan awal.
Menurut Syahri, jika study tour tersebut dibatalkan, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada pihak travel tidak dapat kembali 100 persen.
“Ketika kita membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari misalnya, maka pembiayaan itu yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen,” ungkapnya.
Baca juga: Kepsek SMAN 6 Depok Dicopot Dedi Mulyadi Imbas Study Tour, Pihak Sekolah Akui Salah dan Memohon Maaf
“Itu kan berpotensi menjadi polemik, pasti orang tua murid yang sudah bayar kok kita enggak jadi tapi dikembalikan uangnya segini,” sambungnya.
Mewakili SMAN 6 Depok, Syahri memohon maaf kepada Kang Dedi atas kesalahan dan yang telah dilakukan dan meminta bimbingan.
“Bapak mohon arahannya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami karena pada saat itu kami menginterpretasikan kata-kata himbauan adalah sebagai bukan larangan,” ungkapnya.
Syahri menilai, Kang Dedi tidak akan langsung mencopot jabatan seseorang tanpa klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kalau sudah ada sebuah laporan hasil pemeriksaan barulah ditetapkan apa sanksinya,” ujarnya.
SMAN 6 Depok sendiri mengadakan study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali dimulai pada 17-24 Februari 2025.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Sekda Jabar dan Inspektorat Audit Keuangan SMAN 6 Depok
Dedi Mulyadi Minta Keuangan SMAN 6 Depok Diaudit
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, dan Inspektorat untuk mengaudit keuangan sekolah SMAN 6 Depok.
Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok setelah pihak sekolah tetap memberangkatkan siswa untuk study tour ke Jawa Timur, meskipun pemerintah provinsi sudah melarang kegiatan tersebut.
Dedi menegaskan pencopotan ini merupakan bagian dari upayanya untuk memperbaiki manajemen pendidikan di Jawa Barat.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Dedi Mulyadi mengatakan, kewenangan penonaktifan Kepsek SMAN 6 Depok sudah ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat.
Bahkan, dia sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, dan Inspektorat untuk mengaudit keuangan sekolah tersebut karena diduga tidak wajar.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Langsung Benahi Masalah Pendidikan, Banyak Isu yang Meresahkan
Perihal sanksi, dia akan memutuskannya setelah adanya hasil audit tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"SMA 6 kan gini, SMA 6 kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan. Kemarin berdasarkan keterangan dari Sekda, kemarin sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit," kata Dedi MUlyadi seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, Kang Dedi juga mengancam bahwa seluruh Kepsek SMA di Jabar yang masih tetap melaksanakan kegiatan study tour ke luar provinsi akan mendapatkan sanksi serupa.
"(Larangan study tour) berlaku untuk seluruh sekolah, tidak hanya SMAN 6 Depok. Seluruh SMA-SMA yang kemarin memberangkatkan siswanya keluar Provinsi Jabar untuk study tour hari ini kami akan non-aktifkan dulu," tuturnya.
Dedi Mulyadi juga, mengungkap alasan dirinya memecat Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Depok perihal kegiatan study tour.
Kang Dedi, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa Kepsek SMAN 6 Kota Depok telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, terkait larangan kegiatan tersebut.
Larangan tersebut, kata dia, dikeluarkan sebagai respons atas kecelakaan yang menewaskan belasan siswa SMK asal Kota Depok pada insiden kecelakaan di Kabupaten Subang pada Mei 2024.
"Sanksi pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran dari Pak Bey, Pj Gubernur yang lama, ketika itu terjadi kecelakaan anak SMK Depok di Ciater Subang," ujarnya sebelum acara serah terima jabatan di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, wacana larangan ini dikeluarkannya dengan alasan bahwa kegiatan tersebut membebani siswa maupun orangtua karena memungut sejumlah uang yang nominalnya tidak kecil. (m38)
Dicopot Dedi Mulyadi Imbas Polemik Study Tour, Kepsek SMAN 6 Depok Tetap Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Kepsek SMAN 6 Depok Dicopot Dedi Mulyadi Imbas Study Tour, Pihak Sekolah Akui Salah dan Memohon Maaf |
![]() |
---|
Supian Suri Sepakat Langkah Dedi Mulyadi yang Copot Kepsek SMAN 6 Depok Gara-gara Study Tour |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Sekda Jabar dan Inspektorat Audit Keuangan SMAN 6 Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.