Kabupaten Bogor

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Izin Truk Tambang yang Langgar Jam Operasional di Parung Panjang Bogor

Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
TRUK TAMBANG - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyafi (kiri), berkunjung ke Polres Bogor membicarakan persoalan truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (8/2/2025). Dedi Mulyadi diterima oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Persoalan rusaknya jalan provinsi akibat truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.

Dedi berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha truk tambang yang melanggar jam operasional.

Pasalnya, truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sering kali menyebabkan kemacetan pada siang hingga sore hari.

Tak hanya itu, pelanggaran jam operasional truk tambang ini seringkali menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Ini Janji Dedi Mulyadi Soal 194 Warga Jadi Korban Truk Tambang di Parung Panjang Bogor

“Tindakannya satu, pengusaha-pengusaha yang truknya melanggar jam operasional akan dicabut izinnya,” kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/2/2025).

Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita sudah bertemu dengan Bupati Tangerang, Provinsi Banten. Kita kerja sama terkait penanganan pengaturan arus lalu lintas dan jam operasional truk tambang,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengaku siap mendindak truk-truk tambang yang melanggar jam operasional.

Baca juga: Rudy Susmanto Dukung Upaya Pemprov Jabar Bangun Jalur Tambang di Parung Panjang Bogor

"Kami akan tertibkan truk-truk tambang yang melanggar jam operasional. Fokus kami adalah bagaimana masyarakat tidak menjadi korban lagi," ucap Rio.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023, jam operasional truk tambang di Parung Panjang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Rudy Susmanto-Jaro Ade Tuntaskan Jalan Tambang hingga Kemacetan di Puncak

Namun aturan ini banyak dilanggar oleh pengusaha truk tambang. Dalam prakteknya, masih banyak truk tambang yang beroperasi pada siang hingga sore hari.

Hal itu menyebabkan banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Parung Panjang. Dalan enam tahun terakhir, ada 194 nyawa melayang di Parung Panjang karena terlibat kecelakaan dengan truk tambang. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved