Kriminalitas
Tambang Timah Ilegal di Bekasi Digrebek Polisi, Tersangka Warga Negara Asing
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial MJ yang merupakan WNA, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah serta menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pengiriman tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan diteruskan ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca juga: Jalan Tambang Rumpin Bogor Ditargetkan Selesai 2026, Ada Sejumlah Tanah Belum Dibebaskan
"Gudang ini beroperasi sejak tahun 2023. Di sini, kami menemukan kegiatan ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam konferensi pers pada Kamia (6/2/2025).
Pada Kamis (16/1/2025), sekira pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair menuju lokasi dan berhasil memasuki gudang setelah berkomunikasi dengan penjaga.
Polisi menemukan peralatan produksi, balok timah siap jual, serta pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan total berat sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, dan tiga unit handphone milik para tersangka.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Rudy Susmanto-Jaro Ade Tuntaskan Jalan Tambang hingga Kemacetan di Puncak
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial MJ yang merupakan WNA, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
Lalu inisial AF yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Direktur CV Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal itu.
Di sisi lain, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena mereka bekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh tersangka MJ.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, yang diduga ke Korea Selatan.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berharap Jalan Tambang Terealisasi di Era Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto
“Dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” tutur Donny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Donny. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.