Minggu, 7 Juni 2026

Kriminalitas

AKBP Bintoro Tolak Putusan Sidang Etik yang Memecat Dirinya, Ajukan Banding

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Korps Bhayangkara, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota/Nurmahadi
AJUKAN BANDING - Dokumentasi AKBP Bintoro saat rekonstruksi di TKP ayah bunuh empat anak di Jagakarsa pada, Jumat (29/12/2023). AKBP Bintoro mengajukan banding atas sanksi etik yang mereka terima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. (Warta Kota/Nurmahadi) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - AKBP Bintoro cs mengajukan banding atas sanksi etik yang mereka terima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro cs adalah diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu.

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Selain eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, ada empat anggota polisi lainnya.

Baca juga: Sidang Kode Etik AKBP Bintoro Pekan Depan, IPW: Buka Aliran Dana Eks Pengacara Tersangka Diperiksa

Yakni AKP Zakaria yang merupakan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Lalu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.

"Yang pertama, saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH," tutur Ade Ary.

"Lalu saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH. Saudara G itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Yang kelima saudara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," sambungnya.

Baca juga: Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lainnya Dimutasi

Sidang etik terhadap kelima terduga pelanggar tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2025) mulai pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB.

"Keputusan hasil pelaksanaan sidang kode etik terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang diduga juga melibatkan pihak lain. Maka kemarin hari Jumat telah selesai dilaksanakan sidang kode etik, berawal pukul 9.30an berakhir 23.30," kata dia.

"Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary belum dapat mengungkap peran kelima terduga pelanggar itu.

Baca juga: Kapolres Jakarta Selatan Akui Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Mandek Saat Ditangani AKBP Bintoro

Diberitakan sebelumnya, usai dibacakan putusan sidang Bintoro disebut menangis. 

"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Korps Bhayangkara, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan atas perbuatannya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved