Senin, 1 Juni 2026

Berita Nasional

Mulai 1 Februari 2025 Pengecer Termasuk Warung Dilarang Jual Elpiji 3 Kilogram

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
AGEN GAS ELPIJI -- Lokasi agen tabung gas elpiji 3 Kg di Palmerah Barat, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2025). Pemerintah Indonesia melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi. 

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Baca juga: Warga Jakarta Heboh Gas Melon Langka, Ini Kata Agen Gas Elpiji 3 Kg di Palmerah

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.

Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Gas Elpiji Bersubsidi Tabung 3 Kilogram di Jakarta Langka, Ternyata Ini Biang Keroknya

Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved