Tahun Baru Imlek
Yayasan Vihara Amurva Bhumi Dapat Kado Terindah Jelang Imlek, Menang di Kasasi Atas Sengketa Lahan
Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, Kevin Wu mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Yayasan Vihara Amurva Bhumi mendapat kado terbaiknya jelang perayaan Imlek 2025 karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Pihak yayasan melakukan kasasi atas sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setyabudi, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.
Baca juga: Parade Barongsai di Grand Indonesia Sambut Perayaan Tahun Baru Imlek 2025
Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, Kevin Wu mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Kevin menilai, keputusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat.
Sebab, ia tidak ingin kasus serupa terjadi lagi di masa depan khususnya merebut lahan pemerintah dan tempat ibadah.
Sehingga, dalam perkara ini, lanjut Kevin, pihak perusahaan tidak punya hak atas tanah atau akses masuk ke dalam Vihara Amurva Bhumi.
"Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat," kata Kevin, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Sambut Imlek 2025, Bakul Budaya FIB UI Gabungkan Tari Nusantara dengan Busana Tionghoa
Kevin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di Indonesia khususnya Jakarta.
"Kami juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini," terang Kevin.
Selain itu, Kevin juga mengapresiasi tim hukum Indra Gunawan, serta Kementerian Agama, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta.
Sebab, diakuinya mereka telah bekerja dengan baik untuk mendukung dan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Baca juga: Pedagang Bandeng Imlek Mulai Menjamur Rawa Belong, Jual Ikan Mulai Rp 60.000 per-Kilogram
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Menteri ATR/BPN Bapak Raja Juli Antony, beserta jajarannya, yang telah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini," ungkapnya.
"Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia, sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai," tambah Kevin.
Sebelumnya, tahun 2022 PT DJ mengklaim tanah seluas 462 m2 yang metupakan akses menuju Vihara Amurva Bhumi miliknya.
Pihak perusahaa menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.
Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.
Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sebagai Cagar Budaya.
Sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul di tahun 1998 sehingga ada kejanggalan. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.