Tahun Baru Imlek
Yayasan Vihara Amurva Bhumi Dapat Kado Terindah Jelang Imlek, Menang di Kasasi Atas Sengketa Lahan
Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, Kevin Wu mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
"Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia, sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai," tambah Kevin.
Sebelumnya, tahun 2022 PT DJ mengklaim tanah seluas 462 m2 yang metupakan akses menuju Vihara Amurva Bhumi miliknya.
Pihak perusahaa menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.
Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.
Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sebagai Cagar Budaya.
Sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul di tahun 1998 sehingga ada kejanggalan. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.