Kabupaten Bogor
Sungai Cikaniki di Nanggung Bogor Tercemar, Ini Dugaan Penyebabnya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah memantau dan menindaklanjuti aduan terkait pencemaran ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sungai Cikaniki yang berlokasi di Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tercemar limbah.
Pencemaran ini pertama kali terdeteksi pada tanggal 22 Juli 2023 dan kembali terjadi pada 19 Januari 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah memantau dan menindaklanjuti aduan terkait pencemaran ini.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan atas pencemaran ini.
"Verifikasi yang dilakukan pada 20 Januari 2025 menunjukkan bahwa kandungan air sungai Cikaniki di hulu dan titik kejadian sudah terkontaminasi oleh bahan pencemar," kata Gantara di Cibinong, Kamis (23/1/2025).
Menurut laporan yang diterima oleh DLH, pencemaran ini diduga disebabkan oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta Pelaku Pencemaran Lingkungan Sungai Cikaniki Ditindak Tegas
"Penambangan di hulu menyebabkan keruhnya air sungai dan mengancam kualitas lingkungan. Hal ini memiliki dampak serius terhadap kualitas air," ucap Gantara.
Sebelumnya, DLH telah melakukan verifikasi dan pengambilan sampel pada tahun 2023.
“Pada pengujian tahun 2023, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air di hulu Sungai Cikaniki sudah tercemar," jelasnya.
Menurut Gantara, temuan ini telah dilaporkan kepada Bupati Bogor dan pihak berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Ribuan Ikan di Sungai Cikaniki Kabupaten Bogor Mati, Polisi Duga Karena Bahan Kimia
"DLH juga telah meminta Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Nanggung untuk melakukan inventarisasi terhadap kegiatan usaha yang membuang limbah ke sungai," paparnya.
DLH Kabupaten Bogor juga telah mengkoordinasikan tindakan preventif terhadap usaha yang tidak memiliki izin, khususnya yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun.
"Kami mengingatkan bahwa kawasan sekitar Sungai Cikaniki termasuk dalam kawasan hutan lindung yang dikelola oleh negara," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Gantara, diperlukan penanganan yang terkoordinasi antara berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Dinas-Lingkungan-Hidup-Kabupaten-Bogor-melakukan-penelitian-pencemaran.jpg)