Kriminalitas
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Milik 15 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Hingga Rp1,5 triliun
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan kali ini dilakukan terhadap properti milik tersangka.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
“Kemudian kami mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” tutur dia.
Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Arisan Online di Bekasi, Korban Rugi Puluhan Juta
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Lalu ahli pidana, serta mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti sehingga total aset yang disita dalam kasus Net89 ini mencapai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (M31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.