Kriminalitas
Pegawai KPK Gadungan Divonis 3,5 Tahun, Senang dengan Keputusan Hakim Menolak Sita Mobil Porschenya
Meskipun dihukum 3,5 tahun penjara, Berto senang karena hakim menolak menyita mobil Porsche sebagaimana tuntutan JPU
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Yusuf Sulaeman (33), dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025).
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun penjara.
Terkait hal itu, Yusuf Sulaeman, mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
"Meskipun kecewa, saya terima putusan ini. Untuk upaya banding, saya masih pikir-pikir," kata Yusuf Sulaeman di Cibinong, Jumat (17/1/2025).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Yusuf Sulaeman, Berto Harianja.
Baca juga: Menyesali Perbuatannya, Pegawai KPK Gadungan di Bogor Minta Keringanan Hukuman
"Terkait putusan ini, kita masih pikir-pikir. Kita masih memiliki 7 hari kedepan untuk memutuskan apakah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Berto.
Tim kuasa hukum, lanjut dia, akan berdiskusi dengan keluarga Yusuf Sulaeman terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan musyawarahkan dengan keluarga terkait putusan ini, apakah banding atau tidak," papar Berto.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan di Bogor Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan Mobil Porsche Disita
Berto juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Tentu kita kecewa dengan vonis 3,5 tahun ini. Makanya kita akan diskusikan dengan keluarga dulu untuk langkah hujum selanjutnya," bebernya.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan hukum lebih berat.
Baca juga: Korban Perampokan Pajero di Kota Wisata Masih Trauma, Takut Sendirian di Rumah
"Perbuatan Yusuf Sulaeman dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindaknpidana korupsi. Ini pertimbangan yang memberatkan terdakwa," ucap Berto.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah sifat kooperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa Yusuf Sulaeman juga merupakan kepala keluarga dan masih memiliki tanggungan 3 orang anak yang masih kecil. Ini yang meringankan," ungkap Berto.
Baca juga: Setelah Rapat dengan Prabowo, Kepala BGN Pastikan Insiden MBG di Sukoharjo Murni Kesalahan Teknis
Meskipun dihukum 3,5 tahun penjara, Berto senang karena hakim menolak menyita mobil Porsche sebagaimana tuntutan JPU.
"Barang bukti berupa mobil Porsche dikembalikan ke terdakwa karena dibeli dengan uang hasil usaha sendiri. Selain itu tidak ada kerugian negara dalam kasus ini sehingga mobil ini tidak bisa disita," tandas Berto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.