Kabupaten Bogor
Menyesali Perbuatannya, Pegawai KPK Gadungan di Bogor Minta Keringanan Hukuman
Dalam pleidoi ini Berto meminta majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Yusuf Sulaeman, pegawai KPK yang diduga memeras pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Yusuf Sulaeman, Berto Tumpal Harianja, saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (13/1/2025).
"Terdakwa menyesali perbuatannya. Tetapi dia tidak mengetahui perbuatan itu melanggar aturan atau tidak. Jika melanggar aturan, terdakwa akan bertanggung jawab," kata Berto di Cibinong, Senin (13/1/2025).
Oleh karena itu, dalam pleidoi ini Berto meminta majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan di Bogor Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan Mobil Porsche Disita
"Kami meminta hukuman seringan-ringannya," ucapnya.
Berto juga juga meminta agar mobil Porsche, Toyota Alphard, Iphone 15 Promax dan tas yang menjadi barang bukti dikembalikan ke terdakwa.
"Sebagai tulang punggung keluarga kecil maupun ibunya, terdakwa Yusuf Sulaeman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, agar mengembalikan mobil Porsce, Toyota Alphard, Iphone 15 promax dan tas kepada keluarganya agar ia bisa tetap memberikan nafkah walaupun dipenjara," pintanya.
Menurut Berto, mobil Porsche tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Apalagi tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
Baca juga: Begini Cara Pegawai KPK Gadungan Melancarkan Aksi Hingga Sukses Meraup Ratusan Juta Rupiah
"Mobil Porsche itu merupakan hasil usahanya sendiri dari proyek skybridge di Batutulis, Kota Bogor," tandas Berto.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara 3 tahun kepada Yusuf Sulaeman pada sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (9/1/2025).
"Menuntut terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, hukuman penjara 3 tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan di Cibinong, Kamis (9/1/2025)
Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Yusuf Sulaeman ini lebih rendah dari dakwaan maksimal untuk perbuatan penipuan dan pemerasan yaitu 4 tahun penjara.
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta perampasan mobil Porsche oleh negara.
Barang bukti lainnya ada yang dimusnahkan dan ada juga yang dikembalikan ke Yanto Pradibta berupa uang Rp 300 juta.
"Handphone, handbag, dan tas dirampas untuk dimusnahkan dan mobil Alphard dikembalikan ke terdakwa," tandas Agung.
| Pegawai KPK Gadungan di Bogor Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan Mobil Porsche Disita |
|
|---|
| Begini Cara Pegawai KPK Gadungan Melancarkan Aksi Hingga Sukses Meraup Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Petugas KPK Gadungan Raup Rp 700 Juta dari ASN Pemkab Bogor, Polisi Sita Mobil Porsche dan Alphard |
|
|---|
| Peras Pejabat Pemkab Bogor Rp 300 Juta, Pegawai KPK Gadungan Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Suasana-Pengadilan-Negeri-PN-Cibinong-Jawa-Barat-pada-Senin-1312025.jpg)