Berita Nasional
Mayor Teddy Tegur Pejabat Negara yang Berada di Mobil RI 36, Ini Daftar Nomor Polisi Pejabat Negara
Mayor Teddy Tegur Pejabat Negara yang Berada di Mobil RI 36, Ini Daftar Nomor Polisi Pejabat Negara
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya akhirnya buka.
Mayor Teddy buka suara terkait petugas patwal yang diduga arogan saat mengawal mobil pejabat berpelat nomor RI 36.
Mayor Teddy menyebutkan bahwa pihaknya sudah menegur pejabat negara pemilik mobil berpelat RI 36 tersebut.
"Sudah, sudah kami tegur dan sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara," katanya melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Viral Lantaran Mengolok-ngolok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Akui Ditegur Mayor Teddy
Namun, ia tidak mengungkapkan pengguna mobil RI 36 yang kini dipertanyakan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid membantah jika dirinya sebagai orang pemilik plat mobil RI 36 yang viral di media sosial karena pengawalan arogan di jalanan.
Nusron berujar, dirinya mendapat plat nomor RI 26 dari Kementerian Sekretariat Negara saat dilantik menjadi Menteri ATR.
"Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26," ujar Nusron melalui akun media sosial Instagramnya @nusronwahid, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Usir Paspamres untuk Payungi Presiden Prabowo Subianto, Ada Apa?
Kemudian Nusron mengaku, jarang memakai mobil berplat nomor RI 26.
Nusron menyatakan bahwa ia lebih sering menggunakan mobil sedan plat nomor B 8588 ZZH saat berkegiatan.
"(Plat RI 26) Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH," tuturnya.
Selanjutnya, Nusron pun tak mempersoalkan dirinya dituduh sebagai pemilik mobil RI 26.
Ia pun mendoakan masyarakat yang menuduhnya diampuni dosa-dosanya.
"Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya lebih-lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa-dosa kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin," tandasnya.
Baca juga: Tongkrongan Mayor Teddy Indra Wijaya dan Aktivitasnya Bersama Pegawai Sekretariat Kabinet
Tak hanya Nusron, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan mobil yang viral karena pengawalnya terkesan arogan di jalanan itu bukan miliknya.
Namun demikian dirinya mengaku bahwa mobil dinas dengan pelat RI 36 itu sempat dia gunakan saat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Bukan, bukan punya saya. Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian," ungkap Budi Arie, Jumat (9/1/2025).
Sementara, Meutya Hafid yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan mobil dinasnya bukan RI 36.
Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil berpelat RI-22.
"Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22," kata Meutya, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Mayor Teddy Beri Warning Menteri Kabinet Merah Putih Buntut Kasus Kop Surat Kementerian Desa
Sebagai informasi, viral video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI-36 di tengah kemacetan.
Di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
Polisi Patwal yang mengawal rombongan itu segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut, lalu menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan yang terlihat penuh amarah. (m32)
Daftar Pelat Nomor Polisi Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia
- RI 1: Presiden RI
- RI 2: Wakil Presiden RI
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden
- RI 5: Ketua MPR
- RI 6: Ketua DPR
- RI 7: Ketua DPD
- RI 8: Ketua MA
- RI 9: Ketua MK
- RI 10: Ketua BPK
- RI 11: Ketua KY
- RI 12: Gubernur BI
- RI 13: Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara
- RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menko Perekonomian
- RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menko Kemaritiman
- RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20 : Kementerian Dalam Negeri
- RI 21 : Kementerian Luar Negeri
- RI 22: Kementerian Pertahanan
- RI 23: Kementerian Agama
- RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Kementerian Keuangan
- RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
- RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Kementerian Kesehatan
- RI 29: Kementerian Sosial
- RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan
- RI 31 : Kementerian Perindustrian
- RI 32 : Kementerian Perdagangan
- RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35 : Kementerian Perhubungan
- RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Kementerian Pertanian
- RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
- RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
- RI 43 : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- RI 46: Jaksa Agung.
- RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.
- RI 49 dan RI 51 : Wakil Ketua MPR.
- RI 52 sampai RI 54 : Wakil Ketua DPR.
- RI 55 dan RI 56 : Wakil Ketua DPD.
- RI 57 dan RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung.
- RI 59: Wakil Ketua BPK.
- RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
- RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial.
- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia.
- RI 64: Gubernur Lemhannas.
- RI 65: Ketua UKP4.
- RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
- RI 75: Kepala BNPB.
- RI 76: Wakil Ketua MPR.
- RI 77: Wakil Ketua DPR.
- RI 78 : Utusan Khusus Presiden.
- RI 79: Ketua BKPM.
- RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
- RI 84: Panglima TNI.
- RI 85: Kapolri.
- RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg.
- RI 91 : Sekretaris Militer Presiden.
- RI 92: Sekretaris Presiden.
- RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden.
- RI 94: Kepala Protokol Negara.
- RI 99 : Utusan Khusus Presiden.
- RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
| Ancaman Keamanan Hybrid Makin Marak, Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas |
|
|---|
| Mengejutkan, Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri |
|
|---|
| Sidak Gudang Karawang, Mentan Amran Jamin Beras Aman 11 Bulan Hadapi Kekeringan El Nino |
|
|---|
| Video Ceramah JK Diuji Lab Forensik Polri, Ade Armando dan Abu Janda Buka Suara |
|
|---|
| Baru Ditahan Sehari, WNA Inggris Tewas di Kamar Mandi Ruang Detensi Imigrasi Depok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mayor-Teddy-Pakai-Seragam-Kopassus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.