Kabupaten Bogor
Sejumlah Kepsek di Parungpanjang Dipanggil Buntut Kabar Penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa kepala sekolah SDN di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kini sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
"Kami sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana PIP di Kecamatan Parungpanjang dan sekitarnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas di Cibinomg, Kamis (9/1/2024).
Sejauh ini, dua pejabat teras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah diminta konfirmasi.
"Kami telah meminta keterangan dari Kabid Sarpras Warman dan Kasi Pembangunan SD Yanto Pradibta," ujarnya.
Baca juga: Dana Program Indonesia Pintar Diduga Diselewengkan Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor
Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan pihaknya menghormati jika ada proses hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kami menghormati jika ada proses hukum,” kata Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika.
Mantan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor ini menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa kepala sekolah SDN di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
“Kepala Sekolah SDN Pingku 03 Parungpanjang dan lainnya yang ramai diduga menyelewengkan Dana PIP sudah dipanggil Dinas Pendidikan. Kami akan tuntaskan,” imbuhnya.
Baca juga: Kabupaten Bogor Targetkan Bebas dari Perilaku BAB Sembarangan
Ajat mengungkapkan Pemkab Bogor siap menerima pengaduan, baik dugaan penyelewengan Dana PIP maupun masalah lainnya di Bumi Tegar Beriman.
"Silahkan memberikan informasi. Kami buka aduan di sosial media demi bisa memulihkan dan menigkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyelewengan dana PIP diduga dilakukan oleh Kepala SDN Pingku 03. Total uang yang disalahgunakan sebesar Rp 135 juta yang berasal dari 260 siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Sekda-Kabupaten-Bogor-Ajat-Rochmat-Jatnika-kiri-saat-melakukan-kunjungan-kerja-ke-Megamendung.jpg)