Kriminalitas
Kompolnas Sayangkan Polsek Cinangka Tak Lakukan Penyelidikan Atas Laporan Bos Rental Mobil
Arif berpendapat bahwa pimpinan Polsek harus mengambil inisiatif meskipun tidak dapat memberikan pendampingan langsung.
Tak ada alasan abaikan laporan
Ahli hukum pidana Aan Eko Widiarto juga menegaskan, mematuhi SOP tidak seharusnya menjadi alasan bagi Polsek Cinangka untuk mengabaikan laporan Ilyas.
Menurut dia, polisi memiliki dua tugas utama, yaitu menyelidiki dan melindungi masyarakat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam pasal 14 huruf g, bahwa kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana," ungkap Aan saat diwawancarai.
Ia menekankan bahwa permintaan atau informasi dari masyarakat tidak boleh diabaikan hanya karena alasan prosedural.
Polisi harus proaktif Aan menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh Ilyas.
Kehadiran Ilyas di Polsek seharusnya menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana.
"Seharusnya informasi tersebut ditindaklanjuti, bukan langsung diabaikan dengan alasan SOP," tegasnya.
Lebih lanjut, Aan menyayangkan keputusan Polsek untuk tidak melakukan verifikasi atas laporan IA.
Menurut Aan, tindakan langsung ke lapangan bisa menjadi solusi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Bila informasi tersebut benar, maka polisi dapat melindungi nyawa dan harta benda. Namun, bila informasi salah, pelapor dapat dikenakan laporan palsu," pungkas Aan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.