Kriminalitas
Siasat Jahat Mahasiswa S2, Bayar Orang Suruhan untuk Siram Mantan Kekasih Pakai Air Keras
Diduga sakit hati lantaran diputus cintanya oleh Natasya, Billy lantas merencanakan untuk mencelakai mantan kekasihnya tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Billy dan Satim diancam pasal berapa lapis, yang pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
Probo menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki ancaman hukuman yang sama.
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan setelah melakukan penyiraman air keras terhadap Natasya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kekerasan dalam hubungan, terutama di kalangan mahasiswa.
Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.