Libur Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Sore Ini, Jalur Puncak Bogor Menuju Cianjur Ditutup

Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Sore Ini, Jalur Puncak Bogor Menuju Cianjur Ditutup. One Way ke Arah Jakarta.

Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Sore Ini, Jalur Puncak Bogor Menuju Cianjur Ditutup 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada Kamis (26/12/2024) siang ditutup satu arah.

Jalur Puncak Bogor yang ditutup satu arah menuju Cianjur.

Informasi ini diberikan kepada pengendara dari Jakarta, Depok dan Tangerang yang ingin memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru 2025 ke kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

Jalur Puncak menuju Cianjur ditutup dimulai dari perempatan Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Ganjil Genap Sepeda Motor dan Mobil Diberlakukan di Kawasan Puncak Saat Libur Natal 2024 Hari Ini

"Saya tadi lewat Tol Jagorawi..pas mau ke Puncak, sudah ditutup," kata Wawan, warga Cianjur.

Wawan menyatakan  bahwa untuk menuju Cianjur ia terpaksa melawati Sukabumi, Jawa Barat.

"Terpaksa masuk Tol Bocimi untuk ke Cianjur..keluar Parung Kuda. Tadi bayaranya Rp 38.000," tuturnya.

Ganjil Genap

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menjelaskan, sistem gage diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini.

Apalagi, para wisatawan mulai ramai datang untuk liburan ke atas Puncak Bogor. 

Baca juga: Kawasan Wisata Puncak Mecet Saat Libur Nataru, Goa Lalay di Klapanunggal Bogor Bisa Jadi Alternatif

Sistem ganjil genap bagi sepeda motor dan mobil ini diterapkan di pintu masuk tepatnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kebijakan ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Oleh karena itu, Ardian mengimbau seluruh masyarakat luar Bogor yang mau berlibur ke Puncak supaya bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya.

"Kami dari Satlantas Polres Bogor yang pertama terkait pada saat libur Natal yang pertama ini mohon agar tentukan waktu keberangkatan yang disesuaikan dengan plat nomor kendaraan. Karna pada saat libur natal kali ini kami melaksanakan ganjil genap sesuai dengan Permenhub nomor 8 tahun 2021 yaitu kendaraan harus sesuai dengan tanggal keberangkatan," tutur Iptu Ardian.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved