Berita Politik
Dua Petinggi PDI-P Hasto dan Yasonna Dicekal KPK, Dilarang ke Luar Negeri Berlaku untuk 6 Bulan
KPK melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dua petinggi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, yang turut menyeret nama Harun Masiku.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Punya Bukti Sekjen PDIP Itu Terlibat di Kasus Suap ke KPU
PDI-P menyayangkan
PDI-P menyayangkan pencekalan terhadap Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menjelaskan, pihaknya menyesalkan penetapan status larangan bepergian keluar negeri itu karena diberlakukan tanpa ada penjelasan.
Selain itu, belum ada kepastian soal ada atau tidaknya keterlibatan Yasonna dalam perkara suap oleh Harun Masiku yang ditangani oleh KPK.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Chico menegaskan bahwa PDI-P menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku
Tak terkecuali penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam perkara Harun.
“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” pungkasnya.
Diketahui, Yasonna Laoly sempat diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.50 WIB hingga pukul 16.46 WIB.
Dalam proses itu, Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan Mantan Menteri Hukum dan HAM.
Dia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ada di Kediamannya di Bekasi Usai Dikabarkan Jadi Tersangka KPK
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
Yasonna mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Ia mengatakan, MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.