Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Nataru, Polres Bogor Gelar Ramp Check Bus Menuju Puncak di Rest Area Kilometer 45 Jagorawi
Dia menjelaskan kegiatan ramp check akan dilakukan pada 24-31 Desember 2024 di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor akan melakukan pemeriksaan kelaikan jalan (ramp check) bagi bus yang melintasi kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Ramp check ini digelar untuk mencegah kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan ram check untuk kendaraan besar agar tidak ada hambatan saat ke Puncak," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan di Cibinong, Selasa (17/12/2024).
Dia menjelaskan kegiatan ramp check akan dilakukan pada 24-31 Desember 2024 di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi.
Baca juga: Libur Nataru, Polres Bogor Periksa Kelaikan Jalan Bus, Truk Tronton Dilarang Masuk Jalur Puncak
"Kalau ada bus tidak layak jalan, nanti akan ada tilang. Lalu Dishub akan memutuskan apakah diputar balik atau diganti dengan kendaraan baru untuk penumpang di dalamnya," jelas Rizky.
Polisi juga meminta bus untuk tidak melalui jalur alternatif yang ada di kawasan Puncak.
"Silakan melalui jalur utama, terutama bus berukuran besar. Kita mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas karena tidak bus sanggup nanjak, akhirnya mogok dan mempersulit pengaturan lalu lintas," papar Rizky.
Menurutnya, jalur alternatif sebenarnya adalah jalur warga lokal yang tinggal di Puncak.
Baca juga: Malam Tahun Baru 2025, Car Free Night Diberlakukan di Kawasan Wisata Puncak Bogor
"Jalur alternatif masih bisa untuk kendaraan roda dua dan empat ukuran kecil karena memang jalurnya sempit. Jadi kami himbau untuk berhati-hati saat menggunakan jalur alternatif tersebut," tutur Rizky.
Selain ramp check, Polres Bogor juga melarang truk sumbu 3 melintas di kawasan Puncak pada libur Nataru.
"Truk barang sumbu tiga tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktivitas atau melintas di Jalan Raya Pucak selama libur Nataru," tandas Rizky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.