Kriminalitas

Pelajar SMK di Bekasi Hamil 7 Bulan Lantaran Dirudapaksa Ayah Kandung 2 Kali, Sejak SD Dilecehkan

Pelajar SMK di Bekasi Hamil 7 Bulan Lantaran Dirudapaksa Ayah Kandung 2 Kali, Sejak SD Dilecehkan. Sang Anak Kini Alami Trauma.

Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Pelajar SMK di Bekasi Hamil 7 Bulan Lantaran Dirudapaksa Ayah Kandung 2 Kali, Sejak SD Dilecehkan 

Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - DN, remaja putri berusia 17 tahun di Kabupaten Bekasi harus meratapi masa depannya yang hancur.

Sebab, DN kini hamil 7 bulan akibat dirudapaksa ayah kandungnya, JD (46) sebanyak 2 kali.

DN tak kuasa memberontak saat dirudapaksa sang ayah lantaran diancam mau dibunuh.

Ternyata korban sudah dilecehkan oleh ayahnya sejak masih SD.

Baca juga: Edan Bocah SD Rekam Pelajar SMA Rudapaksa Siswi SMP di Demak, Ini Fakta Terbarunya

JD kini ditangkap tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Korban juga diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

"Korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi," kata Onkoseno saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Menolak Hubungan Intim, Anak Dibawah Umur Habisi Nyawa dan Rudapaksa Siswi SMP, Sanksi Rehabilitasi

Kompol Onkoseno menyebutkan bahwa  pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SD. 

Untuk rudapaksa pelaku mengakui baru dua kali saat korban sudah di SMK.

"Saat ini korban mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya," tuturnya.

Menurutnya, saat ini sejumlah saksi termasuk korban sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Biadab! Pelaku Rudapaksa Bocah Kakak-beradik di Cimanggis Depok Berkali-Kali hingga Korban Trauma

Kemudian barang bukti serta hasil visum korban juga sudah dikantongi tim penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi.

"Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikologi dan dinas perlindungan anak," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved